LOBAR—Masih banyaknya galian C tak berizin di Lombok Barat (Lobar) menjadi sorotan para wakil rakyat. Selain dampak lingkungan yang dirasakan, tak banyak pajak yang diterima oleh daerah atas aktifitas tambang itu. Bahkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk Kecamatan Gerung saja, dari 14 titip galian C hanya empat memiliki izin, sedangkan sisanya tak berizin. Empat titik legal itu pun menyetorkan pajak mineral bukan logam dan batuan tak sesuai dengan nominal ketentuannya.
“Ini harusnya ditertibkan, itu hak kita daerah (pajak),” tegas Ketua Komisi II DPRD Lobar, Abubakar Abdullah, Rabu (9/8).
Menurut politisi PKS itu, memang pengurusan izin tambang berada di Pemerintah Provinsi. Namun Lobar sebagai lokasi yangg ditambang memiliki hak untuk pajaknya. Sehingga ia meminta Pemda tegas dalam hal ini untuk melakukan penertiban. Tidak hanya Bapenda, Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) juga mesti bertindak.
“Itu dampak lingkungannya kita rasakan, terus apa kontribusinya buat daerah? Apakah dampak lingkungan yang dia timbulkan bisa sebanding dengan apa yang diberikan kepada daerah,” tegas Abubakar.
Jika melihat aktifitas galian itu, tak sedikit material yang diangkut. Bahkan diduga hasil tambang itu menyuplai pembangunan perumahan baik itu di Lobar maupun Kota Mataram. Ia menilai semua aktifitas yang berada di daerah menjadi tanggung jawab kepala daerah selaku pemimpin daerah. Sehingga wajar jika harusnya Pemda tegas dan melakukan penertiban dan menegakkan aturan. Karena menjadi hak daerah untuk mendapatkan pajak dari aktifitas itu.
“Ini tidak gesit, tidak disiplin (aturan). Kalau disiplin daerah ini, ndak kita kekurangan PAD,” kritiknya.
Pemberian izin atas aktifitas galian C itu tentu akan memberikan dampak. Tentunya Pemda juga harus siap dengan konsekuensi dari pemberian izin itu. Sebab sejauh ini dampak lingkungan yang dirasakan akibat aktifitas galian C adalah akses jalan yang rusak. “Ini tanggungjawab daerah, kau kasih izin, tapi kau juga punya konsekuensi atas izin yang kau berikan. Jangan hanya bisa merusak, adil juga kewajiban (perusahaan) membayar pajak dan retribusi itu, itu baru adil,” tegasnya.
Sebelumnya Bapenda Lobar menemukan masih banyak galian C di Kecamatan Gerung yang belum memiliki izin. Dari pengecekan 14 titik lokasi Galian C di Desa Taman Ayu dan Gapuk Kecamatan Gerung, hanya empat yang memiliki izin dan sisanya 10 belum memiliki izin.
Menurut Kepala Bapenda Lobar, H Ahmad Subandi, dari empat titik yang sudah berizin itu menyetorkan pajaknya namun nominalnya masih tidak sesuai dengan ketentuannya. Pasalnya ada yang menyetorkan Rp 400 ribu per bulan dan maksimal Rp 2,7 juta, itu sangat kecil sekali jika dibandingkan luas wilayah yang dieksplotasi dan dampak lingkungannya.
Sementara realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terbilang rendah. Hingga 30 Juli 2023, baru tercapai satu persen dari target Rp 725 juta. (win)