LOBAR-Delapan desa di lingkaran terdampak keberadaan TPA Regional Kebon Kongok akan segera menerima Kompensasi Dampak Negatif (KDN) dan Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP). Setelah melakukan penandatanganan MoU untuk kompensasi itu dengan Pemerintah Provinsi NTB di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat (Lobar), Kamis (3/8).

Desa itu adalah Suka Makmur, Taman Ayu, Gapuk, Banyumulek, Lelede, Kuranji, Karang Bongkot dan Perampuan.

“Kita sudah tandatangan MoU,” ujar Kades Gapuk, Nurdin, Jumat (4/8).

Menurutnya tahun ini Pemerintah Provinsi NTB melalui DLH menambah jumlah desa penerima KDN dan KJP TPA Regional Kebon Kongok. Sebelumnya hanya tiga desa, ditambah lima desa sehingga total menjadi delapan desa.

Penambahan desa penerima KDN ini sebelumnya sudah melalui proses kajian dari Pemprov NTB melibatkan perguruan tinggi.

“Mulai tahun ini, Gapuk baru dapat bersama empat desa yang lainnya, kalau kemarin hanya tiga desa, yakni Suka Makmur, Taman Ayu Kecamatan Gerung dan Desa Banyumulek Kecamatan Kediri. Bertambah lima desa diantaranya Desa Gapuk Kecamatan Gerung, Desa Lelede Kecamatan Kediri, Desa Kuranji, Desa Karang Bongkot dan Desa Perampuan Kecamatan Labuapi,” bebernya.

Sementara itu Kepala Desa Perampuan, HM Zubaidi mengatakan, untuk pembayaran dampak KDN sudah dilakukan MoU bersama dengan delapan desa dan dari Dinas LH Provinsi NTB. Dalam MoU yang ditandatangani sudah tertera berapa besaran dana KDN yang akan diterima setiap desa lingkaran TPA. Jumlah bervariatif disesuaikan dengan jarak dan dampak yang dialami oleh masyarakat desa. “Sudah ada angkanya juga dalam MoU,” singkatnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 342

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *