IST / RADAR MANDALIKA MERINGKUK : Enal, terduga pelaku jambret yang berhasil dibekuk Tim Puma Polres Lotim, dinihari, kemarin.

LOTIM – Tim Puma Polres Lombok Timur (Lotim), berhasil memborgol penjambret dan penadahnya. Jambret tersebut, beraksi di jalan raya Sakra-Keruak Lotim belum lama ini. Mereka ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, tanpa perlawanan dinihari, kemarin.
Terduga pelaku jambret, inisial SA alias Enal, 30 tahun asal Dusun Telo Bat Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah (Loteng). Sedangkan penadah inisial PM, 22 tahun asal Dusun Landah Desa Landah Kecamatan Praya Timur Loteng.
Korban yang saat itu hendak pulang ke rumahnya dari arah Sakra menuju Keruak mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia tiga tahun. Setiba di Dusun Sengeleng saat lalu lintas lengang, pelaku yang berjumlah dua orang mengendarai satu unit sepeda motor memepet korban dan menarik paksa tas selempang yang digunakan korban hingga putus. Akibat tarikan tersebut korban terjatuh dari sepeda motornya dan berteriak minta tolong kepada masyarakat sekitar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Sakra.
Usai beraksi, pelaku berhasil membawa kabur handphone milik korban. Korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya itu, ke Polsek Sakra, dengan nomor LP/ B/12/VI/2021/NTB/SPKT/SEK.SAKRA/RES.LOTIM/POLDA NTB.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sakra, diback up TIM PUMA Polres Lotim melakukan penyelidikan. Alhasil, posisi handphone korban terlacak, sehingga Selasa (29/6) lalu berhasil membekuk penadah di rumahnya.
Dari mulut penadah itu, terkuak identitas terduga pelaku jambret. Tim Puma kemudian melakukan pengembangan. Mengetahui keberadaan Enal, Tim Puma bergerak cepat. Sehingga dinihari kemarin, sekitar pukul 04.00 Wita, melakukan penggerebekan rumah Enal. Di sana, Enal tak bisa melarikan diri, karena rumahnya telah dikepung. Tim Puma pun memborgolnya dan membawa Enal ke Polres Lotim. Sepeda motor yang digunakan beraksi pun, ikut dibawa sebagai barang bukti.
Dari tertangkapnya penadah dan terduga pelaku, diamankan dua barang bukti, yakni handphone korban dan satu unit sepeda motor. Keduanya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lotim, IPTU Lalu Jaharudin menyebutkan, kendati Tim Puma telah berhasil membekuk penadah dan Enal sebagai terduga pelaku utama, Tim Puma masih terus melakukan pengembangan. Pasalnya, Enal tidak beraksi sendiri, melainkan bersama satu pelaku lainnya, yang saat ini masih buron.
“Pelaku mengakui, kerap beraksi di jalan raya Sakra-Keruak,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap waspada, jangan sampai menjadi korban kejahatan 3C, yakni Curas, Curat, dan Curanmor. Terutama pengendara, tidak menaruh barang berharga di kantong motor. Demikian juga mengimbau masyarakat, tidak mudah tergiur membeli barang dengan harga miring, tanpa kelengkapan surat-surat atau membeli handphone tanpa kelengkapan kotak.
“Jangan sampai, ikut mendekam di balik jeruji besi, hanya gegara membeli barang dengan harga miring, tanpa asal usul jelas,” imbau jaharudin. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 206

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *