PRAYA – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, dokter Muzakir Langkir, Adi Sasmita dan Baiq Prapningdiah segera diperiksa penyidik Kejari Lombok Tengah. Bahkan kasus ini diakui jadi atensi kejaksaan.
Adapun jabatan tiga tersangka ini, dokter Muzakir Langkir selaku Direktur RSUD Praya yang jupa pimpinan BLUD, Adi Sasmita Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Baiq Prapningdiah bendahara.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Brata Hari Putra mengungkapkan pihaknya telah memeriksa lebih 20 orang saksi dalam kasus ini. Bahkan diketahui sudah ada kerugian negara A, B dan C. Tapi dalam kasus ini, penyidik sedang kembangkan. Sementara untuk masa penahanan titip di Rutan Praya diakuinya telah diperpanjang.
“kasus Pak Muzakir Langkir atensi kok,” tegasnya kepada radarmandalika.id, kemarin.
Dijelaskan Kasi Pidsus, tengah berkembang saat ini dana taktis. Namun selama proses penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan tidak pernah menyebut ada kerugian Negara dalam dana taktis.
“Yang sebut dana taktis itu tersangka, itu terserah. Kalau kami sebut itu bukan dana taktis,” jelasnya.
Brata mengungkapkan, dalam kasus ini disebutkannya ada dugaan markup atau kelebihan harga yang terjadi dalam penggunaan dana BLUD dan gratifikasi.
“Wah ini lebih ke materi. Nanti saja, yang jelas ini masuk ke dana BLUD bukan taktis,” tegasnya lagi.
Ditambahkan Brata, dalam kasus dana BLUD tahun 2017-2020, penyidik telah memeriksa Bupati bahkan wakil bupati. Namun pemeriksaan itu dilakukan sebelum ditetapkan tersangka.
“Kalau baru-baru ini tidak ada,” pungkasnya.(tim)