JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA Irjen Pol Djoko Purwanto

MATARAM – Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menegaskan, penanganan kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Illegal yang berhasil ditangkap Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di perairain Telong-Elong, Lombok Timur masih ditangani. 

 

“Penanganannya masih tetap jalan,” tegas Kapolda NTB, kemarin. 

 

Sayangnya Djoko tampak buru-buru menaiki mobil untuk mengikuti kegiatan lain sehingga tidak bisa menyampaikan panjang lebar. Namun pihaknya berjanji akan tetap menyampaikan perkembangan penanganannya. 

 

“Nanti kami akan sampaikan lagi,” janji kapolda.

 

Dalam penanganannya, Polda NTB sudah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya sebagai nakhoda dan satu orang manajer operasional perusahaan. Untuk identitas tiga orang tersangka masih dirahasiakan. 

Dalam kasus ini, Polda sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), lalu diserahkan ke kejaksaan. SPDP yang diserahkan tersebut, ada tiga, yakni untuk Kapal MT Harima, Kapal Anggun Selatan dan satu SPDP lagi untuk manajer operasional perusahaan. 

 

Saat ini, penyidik Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTB tengah mendalami pemilik kapal. Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan. 

Dalam kasus ini, ada tiga kapal yang diamankan di Lombok Timur. Dua kapal tanker bernama MT Harima dan Anggun Selatan. Sedangkan satu kapal ikan bernama KM FMJ Satu Raya. Dari MT Harima dan KM FMJ Satu Raya. Sebagai Barang Bukti (BB) total BBM yang diamankan 227 ribu liter solar bersubsidi. Sedangkan 135 ribu liter solar subsidi dari muatan MT Anggun Selatan.(jho)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 306

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *