H Ilham (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR – Permasalahan tapal batas antara Lombok Barat (Lobar) dengan Lombok Tengah (Loteng) kembali mencuat. Setelah muncul kabar bahwa uji materil yang diajukan Pemkab Lombok Tengah (Loteng) kepada Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) terkait tapal batas di Nambung antara Lobar dan Loteng disetujui.

Pemkab Lobar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar H Ilham yang dikonfirmasi terkait kabar itu, belum bisa memberikan tanggapan. Sebab hingga kini Pemkab Lobar belum mendengar kabar itu, apalagi memperoleh salinan putusan MA.

“Kalau masalah ini saya belum bisa berkomentar. Saya belum tahu, malah baru tahu ini dari wartawan,” kata Sekda Lobar Ilham yang ditemui selepas menghadiri acara di Dinas Kesehatan (Dikes) Lobar, Selasa (28/2).

Namun ia mengakui memang dalam waktu dekat ini akan ada undangan dari kementerian untuk seluruh kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) guna menyelesaikan wilayah perbatasan secara keseluruhan. Apakah hal itu terkait dengan permasalahan Nambung, Ilham belum bisa memastikan.

“Kapan waktunya undangan itu? Iya kita tunggu. Tapi kalau soal kabar putusan MA itu kita belum bisa tanggapi,” ucapnya.

Ilham mengaku sebelumnya sudah ada Permendagri yang menyatakan Nambung bagian dari wilayah Lobar. Untuk membuat semua terang benderang pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri guna menyelesaikan permasalahan perbatasan wilayah, tak hanya dengan Loteng namun juga dengan Kota Mataram maupun KLU.

Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Setda Lobar, Rosaria Indah yang dikonfirmasi juga mengaku belum mengetahui kabar itu. Namun Lobar tetap berpegang dengan Permendagri yang sudah keluar.

Ia menerangkan sebelum permendagri itu keluar, Pemkab Lobar sudah menyerahkan data dan bahan kepada Kemendagri dalam permasalahan tapal batas dengan Loteng. Bahkan setelah dikeluarkanya Permendagri dan menyatakan Nambung masuk Lobar, Loteng tetap bersikeras tak menerima.

“Beberapa kali sudah difasilitasi kembali dari 2018 dan terakhir 2021, kami Lobar dan Loteng diminta untuk memberikan data-data yang menunjukkan kepemilikian wilayah. Sudah juga kami berikan berupa pemasangan tapal batas tahun 2006 oleh provinsi bersama Lobar dan Loteng, terus ada KTP dan KK warga sekitar daerah tersebut (Nambung), sama data Pilkada Gubernur,” paparnya.

Karena Loteng tetap tak mau menerima keputusan Mendagri itu membuat Pemkab Loteng menempuh jalur hukum. Sementar adari awal Lobar tetap mengacu pada Permendagri tersebut.

“Gugatannya untuk Kemendagri dan Pemprov karena yang digugat Permendagrinya,” pungkasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 438

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *