Bq Yeni S Ekawati (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR – Proses hukum pelaporan tindakan pidana yang dilayangkan Pemkab Lobar terhadap tiga oknum pengusaha kafe ilegal di Suranadi terus berproses. Kasat Pol PP Lobar, Bq Yeni S Ekawati akan memenuhi panggilan dari Polresta Mataram untuk berikan keterangan atas laporan itu.

“Ini sudah ada surat panggilan untuk dimintai keterangan, ini baru keluar suratnya, besok saya akan ke Polres,” terang Yeni, Rabu (15/3).

Yeni tak memungkiri hingga kini para pengusaha kafe karaoke ilegal tetap nekat membuka usahanya, pasca ditutup paksa Pemkab Lobar akhir tahun 2022 lalu. Termasuk tiga oknum pengusaha yang dilaporkan pihaknya karena merusak segel dan diduga sempat melakukan penghadangan petugas.

“Itu kan sekarang lagi pendalaman oleh Polres Kota, kita kan sudah laporkan (oknum yang merusak segel penutupan),” terangnya.

Rata-rata pengusaha itu disebutnya menyalahkan Pemda karena melakukan penertiban. Namun ia mengaku sudah memberikan klarifikasi dan menjelaksan duduk permasalahan sebenarnya kepada kepolisian. “Mereka kan menyalahkan pemerintah, saya kan sudah klarifikasi, saya sudah jelaskan. Kembali lagi, orang mereka itu menutup diri,” ungkapnya.

Yeni menuturkan, para pengusaha tersebut menuntut tindaklanjut atau solusi dari Pemda setelah melalukan penutupan. Beberapa OPD terkait sudah mengarahkan programnya kepada para pengusaha maupun pekerja asal Suranadi yang terdampak dari penutupan kafe dan karaoke ilegal tersebut. “Sudah 8 OPD kita undang, bukan untuk memberikan pekerjaan, tapi silakan mereka mau bekerja di bidang apa, nanti akan diarahkan. OPD sudah kita undang di kantor desa. Tapi untuk didata pun mereka (yang terdampak) tidak mau,” kata Yeni.

“Kita ke sana dilawan mabuk, apa bisa selesai? Ndak kan,” tanya perempuan berkaca mata ini.

Jika masih ngotot ingin tetap di bidang usaha ini, pihaknya telah mengarahkan untuk mengalihkan usahanya ke kawasan wisata Senggigi. Sebab secara tata ruang sudah jelas hanya kawasan Senggigi dan Sekotong yang diperbolehkan untuk membuka usaha kafe karaoke. “Kalau ada modal silakan ke Senggigi, kita bantu. Kalau di Senggigi, jangan pakai calo, nanti kita bantu,” tegas Kasat Pol PP Lobar ini.

Kalaupun mereka ingin memberontak, izin terkait hiburan di Suranadi tidak akan bisa legal. Karena itu bisa melanggar Perda Tata Ruang. Sehingga sampai kapan pun Pemda tidak akan pernah memberikan izin untuk pengoperasian tempat hiburan di Suranadi.

“Kan di situ sudah jelas Tata Ruangnya tidak boleh, bagaimana mau diberikan izin,” tandasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 510

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *