MATARAM – Tenaga kesehatan (Nakes) di Provinsi NTB berpotensi melakukan aksi mogok kerja. Pasalnya, seruan ini disampaikan ke public secara nasional. Ancaman muncul buntut dari adanya rancangan undang-undang kesehatan yang akan di bahas dalam RUU Omnibuslaw.
Sebagai bukti, sejumlah organisasi profesi kesehatan di NTB mendatangi gedung DPRD NTB, Senin kemarin. Mereka yang tergabung dalam IDI, IBI, PPNI, PDGI dan IAI ditemui Ketua Komisi V DPRD NTB untuk menyampaikan aspirasinya. Organisasi profesi ini meminta RUU kesehatan ini dikeluarkan dari pembahasan Omnibuslaw, mereka juga mempertanyakan urgensi dan juga filosofi. Karena urgensi dan filosofinya seperti IBI yang ada sejak 2019 sampai saat ini tidak memiliki PP dan juga Permen tapi akan hendak diubah.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) NTB, H. Muhir mengatakan, jika RUU kesehatan ini masih dibahas bisa dibayangkan saja bagaimana jika mereka mogok nasional di seluruh rumah sakit, puskesmas dan faskes swasta lainnya. Tapi, Muhir tidak menginginkan sehingga untuk itu mereka meminta khususnya DPRD NTB untuk mengawal ini.
“Harapan kita bagaimana RUU ini tidak diikutkan dalam pembahasan Omnibuslaw, kalau terus berlanjut pembahasannya kita semua organisasi profesi IDI, PPNI, IBI dan lainnya itu akan mogok nasional,” ancamnya.
Muhir juga mengatakan ini merupakan langkah awal dan nanti akan lebih besar lagi akan terjadi di NTB, termaksud di tingkat nasional l sekarang OP sedang berjuang di Jakarta DPR RI bagaimana di keluarkan UU ini dalam pembahasan Omnibuslaw.
Ketua Komisi V DPRD NTB, H. Hardian Irfani mengatakan setelah pihaknya mendengar masukkan dan pertimbangan serta analisa dari profesi ini pihaknya sepakat dengan organisasi profesi karena masing-masing profesi sudah memiliki UU sendiri.
Hardian juga menegaskan, bahwa masing-masing profesi memiliki cara-cara memiliki aturan-aturan bagi tenaga kesehatan di masing-masing profesi.
“Dokter memiliki aturan-aturan, step-step untuk meningkatkan kualitas kedokteran perawat pun demikian. Jadi kami sangat sepakat jangan di Omnibuslaw kan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu,” tegasnya.
“DPRD secara resmi melalui pimpinan DPR kepada DPR RI ke badan legislasi DPR RI untuk menunda pembahasan RUU kesehatan,” tegasnya.
Katanya, jika semua ini di Omnibuslaw kan maka banyak kekhawatiran, misalnya organisasi profesi ini yang selama ini mereka mengeluarkan tahapan-tahapan untuk sertifikasi tenaga kesehatan itu akan hilang. Sehingga secara otomatis impor-impor tenaga kesehatan akan masuk dengan leluasa kemudian pengawasan terhadap itu sangat tidak mudah.(rif)