LOBAR—Perjuangan 31 Honorer Lombok Barat (Lobar) untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus berlanjut.
Bersama DPRD Lobar dan Pemda Lobar para honorer itu menyampaikan langsung aspirasi kondisi para honorer itu kepada Anggota Komisi II DPR RI H Fauzan Khalid. Difasilitasi Wakil Ketua DPRD Lobar Tarmizi pertemuan antara perwakilan tenaga honorer dengan Anggota Komisi II DPR RI, berlangsung pekan lalu. Pertemuan ini diharapkan mampu menjembatani komunikasi yang sempat terputus antara pihak pemerintah daerah dengan lembaga legislatif pusat yang memiliki kewenangan dalam pembentukan regulasi.
Para tenaga honorer menyambut baik respon dari anggota dewan Senayan tersebut. Salah satu perwakilan honorer dari SDN 1 Keru, Mira Budiartika, mengungkapkan dialog yang berlangsung, dengan anggota DPR RI cukup membuat perasaan merasa sedikit tenang.
“Kami diminta tenang saja, tidur nyenyak saja di rumah, jangan dipikirin, beliau bilang,” kata Mira.
Meski telah mendapat komitmen pengawalan, rasa khawatir tetap membayangi para honorer. Kondisi NIP yang belum kunjung terbit menimbulkan kecemasan bahwa berkas usulan mereka akan tergeser atau tertindih oleh mekanisme pengangkatan baru. Terutama terkait wacana kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu hingga status ASN secara penuh.
“Kami takutnya itu, kalau kami khawatirnya tertindih lagi, karena NIP belum keluar. Harapan kami langsung jadi PPPK penuh waktu, karena bagaimanapun sudah dinyatakan lulus di pengumuman PPPK Paruh Waktu. Padahal tidak ada masalah apa-apa, NIP-nya itu saja belum keluar,” tegas Mira.
Wakil Ketua DPRD Lobar, Tarmizi, menjelaskan bahwa kehadiran Komisi II DPR RI sangat krusial mengingat wewenang pembentukan regulasi serta koordinasi anggaran belanja pegawai pusat berada di tingkat kementerian terkait, seperti Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Tarmizi, Komisi I DPRD Lombok Barat telah menyerahkan seluruh berkas dan data dokumen 31 tenaga non-ASN tersebut secara resmi kepada Komisi II DPR RI. Pihaknya berjanji akan melakukan pemantauan secara berkala agar pengusulan data tidak mengalami hambatan teknis di tingkat pusat.
“Dewan berkomitmen secara reguler akan terus mengupdate untuk mengawal usulan itu agar data atau dokumen usulan tidak tertindih,” ujar Tarmizi.
Menanggapi keluhan belum adanya kabar pasti terkait NIP tersebut, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Lombok Barat menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah lepas tangan. Kepala BKD dan PSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Ratna, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang bergerak cepat menjalankan arahan teknis dari BKN.
Salah satu petunjuk teknis yang disarankan oleh BKN untuk mengurai kendala sistem yang terkunci di Kementerian PANRB adalah melalui mekanisme petaan ulang atau remapping, yang juga melibatkan kementerian terkait seperti Kemendikdasmen.
“Pemkab tidak lepas tangan terkait 31 honorer tersebut. Salah satu saran dari BKN ke BKD dan PSDM melalui remapping. Pihaknya berupaya mempercepat, karena BKN meminta secepatnya dilakukan. Pihaknya akan mengupayakan mengajukan semua tenaga honorer sebanyak 31 orang ini,” terang Baiq Mustika.
Meski demikian, Pemkab Lombok Barat tetap bersikap realistis dan tidak ingin memberikan janji berlebihan sebelum adanya penetapan resmi. Pemerintah daerah berharap skema gabungan antara upaya teknis remapping di daerah dan pengawalan politik di DPR RI dapat membuahkan hasil manis bagi masa depan 31 tenaga honorer tersebut. (Win)

