LOBAR – Prestasi kembali diukir Universitas Bima Internasional (UnBIM) Medical Farma Husada (MFH) di kancah nasional. Perguruan tinggi tersebut baru saja meraih predikat positif dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Region VIII atas penyelenggaraan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Evaluasi komprehensif menunjukkan perguruan tinggi kesehatan ini memperoleh rapor hijau dengan kategori Sangat Layak, bebas sanksi administratif, serta mencatatkan tingkat kepatuhan pelaporan hingga 100 persen.
Penyelenggaraan program KIP di UnBIM MFH dipastikan berlangsung secara transparan, akuntabel, serta patuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintah. Otoritas secara resmi membantah berbagai spekulasi dan tuduhan penyimpangan bantuan pendidikan di perguruan tinggi swasta tersebut.
“Sorotan KIP di UnBIM itu kami sebut sebagai gosip,” tegas Kepala LLDIKTI Region VIII, Dr. Ir. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, di sela kegiatan Closing Ceremony Onbunster di kampus UnBIM, Jumat (21/8) malam.
Seluruh tahapan pelaksanaan KIP Kuliah di kampus swasta memenuhi regulasi nasional yang berlaku. LLDIKTI menerapkan indikator pengawasan dan evaluasi berkala secara ketat untuk seluruh perguruan tinggi pengelola KIP Kuliah. Akurasi dan sinkronisasi data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), baik dari sisi keabsahan data administratif mahasiswa penerima manfaat, harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak kampus. Aspek kelangsungan studi mahasiswa penerima (ongoing) juga menjadi salah satu tolok ukur utama penilaian. Perguruan tinggi dengan predikat ideal diwajibkan menjaga tingkat pembatalan atau pengembalian kuota bantuan hingga mendekati nol. Selain itu, verifikasi kelayakan ekonomi dan kelengkapan berkas administrasi menjadi syarat utama legalitas yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Adapun pembatalan bantuan bagi individu penerima secara normatif hanya dapat dilakukan akibat kondisi objektif tertentu, seperti mahasiswa memutuskan menikah, ditemukannya ketidaksesuaian data desil ekonomi saat verifikasi ulang, atau penurunan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah standar akademik yang ditetapkan.
Kualitas pengelolaan bantuan di tingkat institusi dipetakan melalui skema lima tingkatan klasterisasi perguruan tinggi. Pemetaan ini membagi kinerja kampus ke dalam Klaster 5 (Sangat Maju), Klaster 4 (Maju), Klaster 3 (Berkembang), Klaster 2 (Cukup/Perlu Pembinaan), dan Klaster 1 (Perlu Perhatian Khusus). Tingkat klasterisasi ini berpengaruh langsung terhadap penetapan alokasi bantuan pada tahun-tahun berikutnya, di mana perguruan tinggi pada Klaster 1 dan 2 tidak memperoleh tambahan kuota.
Berhasil menembus Klaster 5 (Sangat Layak) menjadi bukti bahwa administrasi penyaluran KIP Kuliah di UnBIM MFH dikelola secara profesional dan berintegritas. Capaian tersebut diumumkan langsung di hadapan mahasiswa baru saat penutupan orientasi kampus.
Pembina Yayasan UnBIM MFH, Dr. Syamsuriansyah, menegaskan raihan Klaster 5 membantah narasi negatif yang disebarkan oleh pihak luar.
“Laporan dari LLDIKTI bahwa kita sangat layak dan mendapatkan Klaster 5 itu sebagai bukti indikator bahwa memang kita tidak punya masalah. Yang mempermasalahkan itu adalah orang luar yang tidak ingin UnBIM maju,” tegasnya yang didampingi Rektor UnBIM, Dr. Apt. Ajeng Dian Pertiwi.
Dr. Syamsuriansyah mengimbau seluruh mahasiswa untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran atau praktik pungutan liar dalam proses pelayanan akademik maupun bantuan pendidikan.
“Kalau ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang meminta uang A, B, C, dan D, laporkan kepada kami. Tidak usahlah lapor ke luar, laporkan kepada kami. Ada Pak Dosen, ada Bu Rektor, dan ada Pembina Yayasan tempat kalian melapor,” lanjutnya. (win)

