MATARAM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 87 juta dalam pembiayaan program beasiswa diklaim Pemprov NTB telah dikembalikan.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri yang menanganani langsung anggaran program beasiswa NTB memastikan seluruh rekomendasi LHP BPK untuk program beasiswa NTB akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan penyempurnaan pengelolaan beasiswa NTB tahun 2021.
“Termasuk beberapa komponen beasiswa yang harus dikembalikan oleh mahasiswa jika tidak jadi berangkat ke Rusia,” tegas Mashuri saat memberikan klarifikasi, Sabtu kemarin.
Mashuri menjelaskan, walaupun mereka saat ini belum berada di Rusia, tetapi mereka sebenarnya telah mengikuti perkuliahaan secara online dan membayar biaya Pendidikan yang dibebankan. Sehingga nanti ketika batas waktu yang diberikan oleh BPK telah tiba, mereka diwajibkan mengembalikan beberapa komponen beasiswa, seperti biaya hidup di luar negeri.
Sementara itu, Sekretaris LPP NTB, Sri Hastuti mengatakan temuan kerugian yang telah dikembalikan tersebut murni sifatnya administrasi dan teknis pelaksanaan kegiatan. Seperti pengembalian sisa pembelian tiket dari anggaran yang sudah diberikan kepada penerima beasiswa.
“Sudah kami kembalikan. Karena memang yang 87 juta itu adalah sisa dana. Misal kita menganggarkan pembayaran tiket 30 juta, tapi real costnya 27 juta. Sisanya 3 juta. Itulah yang kita kembalikan. Itulah rinciannya sampai ada catatan sebanyak 87 juta,” terang Tuti.
Ditegaskannya, ia memastikan bahwa LPP NTB telah melaksanakan seluruh rekomendasi yang menjadi catatan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2020. Termasuk beberapa diantaranya mengenai penundaan keberangkatan mahasiswa NTB yang akan melaksanakan study di Rusia.
“Karena Negara Rusia saat itu tutup border untuk orang asing sampai dengan hari ini. Tetapi mereka telah melaksanakan perkuliahan sejak Oktober 2020. Sehingga BPK RI memberi catatan, jika hingga 30 Desember 2021 belum juga berangkat ke Rusia, maka beberapa komponen beasiswa seperti biaya hidup harus sudah dikembalikan,” ungkapnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim menegaskan dari beberapa catatan dan rekomendasi terhadap laporan hasil pemeriksaan oleh BPK RI, temuan kerugian negara akibat biaya yang sudah terlanjur dibayarkan sebesar Rp. 87.030.000, seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara.
“Artinya uang negara atau daerah sudah masuk kas lagi dan tidak ada kerugian negara,” tegas Ibnu Salim saat diminta konfirmasi via ponsel.
Ibnu menjelaskan bahwa beberapa catatan lainnya mengenai LHP BPK terhadap program beasiswa NTB ini seluruhnya bersifat administratif dan sudah dituntaskan sesuai rekomendasi BPK. Menurutnya ini hanya faktor kelemahan pemahaman terhadap administrasi tata kelola pertanggungjawaban keuangan saja.
“Untuk penyempurnaan kedepan dalam pengelolaannya diarahkan pada ketentuan yang ada,” jelasnya.(jho)