LOBAR—Tarif penyeberangan Lembar-Padangbai dan sebaliknya akan naik mulai 3 Agustus tahun ini. Perberlakuan tarif baru itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
“Berlaku tanggal 3 Agustus 2023 pukul 00.00 Wita,” kata General Manajer (GM) PT ASDP cabang Lembar, Ardhi Ekapaty, Rabu (26/7).
Kenaikan itu kata Ardhi rata-rata 4 persen untuk golongan penumpang dan 5 persen untuk golongan kendaraan. Menurutnya kenaikan tarif itu adalah hasil dari pengajuan penyesuaian atau kenaikan tarif yang telah diupayakan sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Pengajuan kenaikan tarif sebelumnya sebesar 19 persen dan pemerintah menyetujui sebesar 11 persen di bulan Oktober 2022. Kemudian dilanjutkan atau disetujui sebesar 5 persen melalui PM No. 61 Tahun 2023 oleh Kementerian Perhubungan RI,” terangnya.
Kenaikan tarif yang disetujui oleh pemerintah dan akan mulai diberlakukan pada Agustus nanti totalnya sebesar 16 persen. Hal ini tak terlepas dari pengajuan para pengusaha jasa penyeberangan karena dampak kenaikan tarif BBM yang beberapa kali terjadi. “Ya betul (karena) kenaikan tarif BBM di tahun 2021,” pungkas dia.
Sebelumnya tarif penyeberangan Lembar-Padangbai terdiri dari tiket anak-anak Rp 5.900 per orang, dan dewasa Rp 62.200 per orang. Kemudian daftar tarif tiket penyeberangan berdasarkan golongan kendaraan, golongan I yaitu sepeda dikenakan tarif Rp 77.700/unit. Golongan II sepeda motor dengan CC kurang dari 500 dikenakan tarif Rp 160.600/unit. Golongan III yaitu sepeda motor dengan CC lebih dari 500 tarif Rp 313.800/unit. Golongan IV A yaitu mobil pribadi tarif Rp 1.127.300/unit. Golongan IV B yaitu kendaraan barang seperti pikap tarif Rp 1.061.800/unit. Golongan V A yaitu kendaraan minibus tarif Rp 2.144.200/unit. Golongan V B yaitu ke daratan truk sedang tarif Rp 1.795.000/unit. Golongan VI A yaitu kendaraan bus besar tarif Rp 3.503.800/unit. Golongan VI B yaitu kendaraan truk besar tarif Rp 3.005.300/unit. Golongan VII yaitu kendaraan truk tronton tarif Rp 3.858.800/unit. Golongan VIII yaitu kendaraan truk trailer tarif Rp 5.417.900/unit. Dan Golongan IX yaitu alat berat tarif Rp 7.856.000/unit. (win)