MATARAM – Even Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok 2024 masih menyisakan hutang besar. Salah satunya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 799.994.000 dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG). Ini diakui Direktur RSUD NTB dr Lalu Herman Mahaputra alias dokter Jek.
Saat ini RSUD telah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui proses hukum dalam melakukan penagihan hutang. Hutang tersebut untuk biaya pelayanan kesehatan selama even berlangsung.
RSUD NTB diketahui telah menuntaskan kewajiban administratif dengan menerbitkan surat penagihan, dan kini proses penyelesaiannya diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Pihak Kejati nanti yang akan membantu,” ujar dr Jek di Mataram Senin, (17/11).
Penagihan tersebut dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran klaim layanan kesehatan tahun 2024.
Penagihan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 900/1841/R5409/2025, yang ditandatangani Direktur RSUD NTB, dr Lalu Herman Mahaputra. Dalam surat itu, RSUD meminta PT SEG segera melunasi tagihan sesuai berita acara yang menjadi dasar temuan BPK.
Pembayaran diminta dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 dan disetorkan ke rekening resmi Bendahara Penerimaan BLUD RSUD NTB.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki adanya pidana korupsi dalam sponsorship Bank NTB di ajang balap dunia Motocross Grand Prix (MXGP).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said yang dikonfirmasi soal kabar ini membenarkan ada penyelidikan terhadap penggunaan dana sponsorship dari bank pelat merah milik Pemprov NTB.
“Iya, masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/11).
Ditanya lebih jauh, Zulkifli tidak menjelaskan lebih rinci. Termasuk pemanggilan yang sudah dilakukan oleh korps Adhiyaksa.
Dari informasi yang dihimpun, penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Kejati NTB juga mengagendakan pemanggilan PT Samota Enduro Gemilang (SEG), sebagai promotor pada ajang Motocross Grand Prix (MXGP) tahun 2023-2024. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan keterangan pada proses penyelidikan dugaan korupsi sponsorship dari bank plat merah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Moh Zulkifli mengatakan, pemanggilan terhadap petinggi PT SEG ini penting dilakukan. Hanya saja, pihaknya belum menjadwalkan hal itu karena masih melihat perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.
“Belum terjadwal, liat perkembangan lid (penyelidiKejat,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Moh Zulkifli, Jumat (7/11/2025) malam.
Diketahui, vendor yang terlibat dalam MXGP di NTB ada cukup banyak dan hingga kini bekum dibayar lunas oleh PT SEG.
Diantaranya, Sound Solution (TV, electrical, sound), Zaish Stage (main stage), Abenk Stage (barricade), BB Production (tenda, kursi, meja), Jen (genset), Pelita Harapan (sound, lighting, tenda, ringlock), Alfa Pro (barricade, rigging), Perisai Indah Abadi (tenda, meja, kursi, misty fan), Dian Mandiri (AC), Tracker Indonesia (racing management), dan RSUD Provinsi NTB (layanan medis).
Direktur Utama PT SEG Diaz Rahmah Irhani yang dikonfirmasi via ponsel tak memberikan jawaban. Pesan melalui WhatsApp yang dikirim pun tak mendapat respon hingga berita ini diturunkan. (jho)
