Kondisi Hotel Sentosa di kawasan Senggigi sudah tak beroperasi dan terbengkalai.

LOBAR—Piutang pajak Hotel Sentosa yang mencapai Rp 7,6 miliar hingga kini belum juga tertagih. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) sudah gerah dengan alasan pemilik yang tak juga menepati janjinya melunasi piutang tersebut. Jalur hukum pun sudah ditempuh Pemkab Lobar dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menuju meja hijau atau pengadilan.

“Karena tidak mempan non litigasi dalam penagihan di luar pengadilan, sekarang kita sudah masuk litigasi (jalur hukum). Saya sudah ke Kejaksaan koordinasi dan Bank Bukopin tempat diagunkan asetnya (Sentosa),” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Lobar, H Ahmad Subandi, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, pihak dari Kejari sedang menghimpun data yang akan diajukan dalam gugatan nantinya ke pengadilan. Mulai dari Surat Keputusan (SK) Bupati, data piutang Sentosa hingga berbagai upaya yang sudah dilakukan Pemkab Lobar dalam upaya penagihan. Sebab sudah lama Pemda melakukan berbagai upaya non litigasi menagih hak daerah dari hotel berbintang yang ada di kawasan Senggigi itu. Bahkan bersama Kejari, Bapenda Lobar menemui owner hotel tersebut di Jogjakarta, hingga adanya kata kesanggupan pemilik di atas materai untuk melunasi. Namun nyatanya tak juga terbayarkan.

“Pak Bupati meneken (tanda tangan) untuk upaya litigasi, begitu surat itu saya langsung menghadap pak Kejari. Direspon dan siap kita mengumpulkan data, dan kita rembuk dengan Inspektorat untuk seperti apa yang ingin kita proses di pengadilan,” paparnya.

Meski sudah menempuh jalur hukum, ia tak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan agar piutang itu tertagih seluruhnya. Sebab akan membutuhkan proses di pengadilan. “Kita lihat nanti empat bulan kedepan perkembanganya,” ucapnya.

Saat disinggung kemungkinan menggambil aset milik Sentosa sesuai nominal piutang? Subandi tak bisa memastikan hal itu bisa dilakukan. Sebab seluruh aset Hotel Sentosa sudah diagunkan oleh pemiliknya di bank. “Aset Sentosa itu dipegang oleh Bank Bukopin, jadinya kita harus kerjasama dengan bank itu. Ketika aset yang mungkin nilainya mencapai Rp 500 miliar itu dilelang Bank Bukopin, nanti di situ kita minta jatah di Bukopin sesuai nominal piutang berdasarkan hasil putusan pengadilan nantinya,” jelasnya.

Meski akan membutuhkan waktu lama dalam proses pengadilan hingga pelelangan aset Sentosa, langkah itu dinilai Subandi akan lebih baik ditempuh. Sebab sudah begitu lama hingga bertahun-tahun piutang miliaran rupiah itu tak juga terbayarkan. “Tahun 2006 saya dulu pernah tagih masih utangnya itu Rp 2 miliar, pak Umar (owner) itu sudah tandatangan MoU di atas materai, tapi realisasi tidak ada. Makanya sekarang kita lewat pengadilan, biar diadili seperti apa,” pungkasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 543

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *