PRAYA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Menengah. Surat edaran ini diterbitkan buntut polemik wisuda di jenjang pendidikan PAUD hingga SMA.
“Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara,” tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, dikutip, Minggu (25/6).
Adapun dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin aturan atau imbauan terkait wisuda PAUD hingga SMA yaitu:
- Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
- Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite
sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), HL Idham Khalid yang dikonfirmasi mengungkapkan, jika pihaknya sudah mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak melaksanakan acara wisuda.
“Untuk acara tasyakuran dan perpisahan biasanya diinisiasi orang tua wali mereka dan difasilitasi sekolah,” jelasnya.
Hal demikian dikatakan bukanlah kegiatan sekolah. Seperti beberapa tempat komite yang membuat kesepakatan dengan orang tua wali, misalnya di SDN 4 dan SMPN 1 Praya ada paguyuban dengan para orang tua wali.
“Kondisi saat ini sedang PPDB dan di juknis sudah jelas kita katakan tidak boleh ada pungutan dan lainnya,” tutupnya.(tim)