MATARAM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, M Husni Abidin menegaskan, Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai pengganti sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP) tidak berlaku lagi untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Sehingga, warga yang tidak memiliki E-KTP bisa terancam tidak bisa nyoblos di Pilkada Kota Mataram, pada 23 September mendatang.
“Undang-Undang (UU) Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasalnya itu clear. Jadi, Suket itu hanya berlaku sampai Desember 2018 untuk Pilkada,” ungkapnya.
Untuk itu, Husni meminta Dukcapil Kota Mataram agar memiliki inisiatif. Salah satunya dengan jembut bola supaya semua warga bisa memegang E-KTP sebelum hari pencoblosan pada 23 September 2020. Karena faktanya, masih banyak warga Ibu Kota Provinsi NTB yang hanya sekadar memegang Suket. Itu pun masa berlakunya sangat terbatas.
“Agar Kota Mataram ini jadi contoh lah. Bahwa setiap yang merekam itu sudah memegang E-KTP-nya,” kata dia.
Husni mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dukcapil Kota Mataram terkait persoalan tersebut. Selanjutnya, Dukcapil tinggal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai mekanisme yang ada terkait ketersediaan blanko E-KTP. Terkait E-KTP agar menjadi atensi semua pihak terutama dari pemangku kebijakan. Karena berkaitan dengan teknis menyukseskan Pilkada Kota Mataram 2020.
“Kita berharap di Pilkada 2020 pada September nanti tidak ada lagi warga Kota Mataram yang akan menggunakan Suket di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” cetus dia.
Kembali ditegaskan, secara aturan, Suket yang dikeluarkan Dukcapil tidak berlaku lagi di Pilkada 2020. Karena berakhir pada Desember 2018. Namun begitu, Husni tidak menampik bahwa ketersediaan blanko E-KTP di Dukcapil Kota Mataram masih kurang.
“Kita berharap tahum ini upaya-upaya Dukcapil untuk segera memaksimalkan ketersediaan blanko,” pinta dia.
Kepala Dukcapil Kota Mataram, Chaerul Anwar mengaku masih ada ribuan warga yang belum memegang E-KTP. Karena terkendala ketersediaan blanko yang diterima cukup terbatas dari pemerintah pusat. Namun, dia optimis akan bisa menuntaskan persoalan tersebut jelang penyelenggaraan Pilkada Kota Mataram pada 23 September mendatang.
“Tapi terkait boleh tidaknya dengan suket itu, kita belum dapat informasi,” ungkap dia, kemarin.
Namun demikian, Anwar akan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak KPU Kota Mataram. Sehingga, kabar tidak diberlakukan lagi Suket akan menjadi bahan laporan pihaknya ke pemetintah pusat. Dengan harapan blanko E-KTP bisa didistribusikan di Kota Mataram.
“Kita akan berkoordinasi terus dengan KPU dalam rangka suksesnya Pilkada,” ujar dia.
Berdasarkan data Dukcapil Kota Mataram, jumlah warga yang wajib memiliki E-KTP sebanyak 301.805 jiwa. Hingga Desember 2019, warga yang sudah merekam sebanyak 296.336 jiwa. Dari jumlah itu, warga yang sudah mencetak E-KTP sebanyak 291.965 jiwa dan yang belum mencetak E-KTP sebanyak 4.371 jiwa. Sedangkan dari 301.805 yang wajib memiliki E-KTP, sebanyak 5.469 yang belum melakukan perekaman.
Anwar mengaku mendapat sebanyak 5 ribu keping blanko E-KTP pada Januari 2020. Sehingga, dia optimis nantinya warga yang memiliki E-KTP bisa 100 persen di tahun 2020. Sebanyak 5 ribu keping blanko itu akan diprioritaskan bagi kaum milinelas yang akan mendapat hak pilih pada hari pencoblosan 23 September di Pilkada Kota Mataram 2020 mendatang.
“Kita prioritaskan juga bagi warga yang sudah merekam pada Agustus lalu. Prioritas juga bagi warga yang melakukan perubahan status,” kata dia. (zak)