Ririn Hayudiani (Ist/Radar Mandalika)

LOTIM – Wanita terduga jaringan terorisme inisial HN yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Sementara suami HN inisial RF/MR, aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LSM LPSDM) Lombok Timur (Lotim). Lantaran istrinya diduga terlibat jaringan terorisme, sehingga RF/MR diberhentikan menjadi staf LPSDM per 14 Juli lalu.

Direktur LPSDM, Ririn Hayudiani melalui siaran persnya kemarin mengatakan, HN merupakan istri dari RF/MR. HN hanya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), sama sekali tidak bekerja di LPSDM, dan tidak ada kaitan dengan seluruh aktivitas dan program di lembaga LPSDM. MR yang merupakan suami dari HN, bekerja sebagai staf di LPSDM selama 3 tahun terakhir. Namun tidak bertanggungjawab pada program yang dipegang selama di LPSDM. Bahkan kurang aktif karena kondisi kesehatan yang kurang baik.

“Berdasarkan rapat anggota perkumpulan dan rapat direksi, memutuskan MR dinonaktifkan sebagai anggota perkumpulan, dan diberhentikan sebagai staf LPSDM per (15/7). Ia diberhentikan karena telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kode etik dan nilai-nilai organisasi,” tegasnya.

Lanjutnya menegaskan, jika MR suami dari HN terlibat dalam jaringan terorisme, itu merupakan tindakan individu. Tidak ada kaitannya dengan seluruh kegiatan pelaksanaan program dan operasional lembaga LPSDM. LPSDM sebagai organisasi yang independent, mendorong dan memperkuat pemberdayaan perempuan, dan mempromosikan isu-isu kesetaraan gender, inklusi sosial, Humanitarian serta Pluralisme.

“Penting kami menegaskan kepada seluruh media dan masyarakat, serta Pemerintah Daerah Lombok Timur, status MR di LPSDM,” pungkasnya. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 552

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *