LOBAR—Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lombok Barat (Lobar) mengamankan inisial AK, perempuan asal Desa Beleke, Kecamatan Gerung. Wanita berusia 19 tahun itu ditangkap karena edarkan sabu dan diciduk saat menunggu pembeli sabu di kawasan Sekotong Tengah.
Kasat Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika menuturkan bahwa AK masuk jaringan pengedar sabu menggantikan suaminya, yang lebih dulu diamankan Polda NTB beberapa waktu lalu.
“Dari yang bersangkutan kami berhasil menyita dua klip transparan berisi narkotika jenis sabu siap edar. Dengan berat 1,73 gram bersama timbangan elektrik,” beber Mahardika, pekan kemarin.
Selain mengamankan barang bukti diduga sabu, polisi juga mendapati uang tunai Rp 2,9 juta diduga hasil penjualan sabu.
“Yang bersangkutan membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari wilayah Lombok Timur,” bebernya.
Awalnya AK membeli sabu dari Lombok Timur seberat 10 gram. Sebagiannya sudah berhasil dijualnya di wilayah Gerung dan Lembar. Hingga akhirnya AK diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi di wilayah Sekotong.
“Yang bersangkutan sebenarnya ini melanjutkan usaha (pengedar narkoba) dari suaminya yang berinisial J. Yang sekitar bulan Juli telah ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda NTB,” tuturnya.
Suami AK diamankan karena kasus serupa dalam pelaksanaan operasi Antik lalu. Kini, tersangka AK dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal pasal 112 ayat 1. Undang-Undang tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dia ngaku mulai melanjutkan usaha suaminya sejak bulan Juli 2024,” imbuh dia.
Dari hasil tes urine AK juga positif pecandu narkotika.
“AK merupakan pemakai (pecandu) aktif, sudah lama. Sudah hitungan tahun jadi pemakai,” pungkasnya. (win)