LOBAR—Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat (Lobar) sedang memproses pemberhentian sementara oknum guru SD asal Lingsar inisial BS. Menyusul ditahannya oknum guru itu oleh Polda NTB atas kasus dugaan asusila yang membuat korbannya seorang siswi kelas 2 SMP hamil.
“Kita dapat informasi yang bersangkutan sudah ditahan. Secara regulasi kita proses untuk pemberhentian sementaranya sesuai aturan yang ada,” terang Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (9/9).
Mengacu kepada Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS, menerangkan pemberhentian sementara diberikan ketika bersangkutan ditahan karena terjerat kasus pidana. Baik itu sedang ditahan oleh pihak aparat penegak hukum maupun menjadi tahanan rumah.
“Harus diberhentikan sementara untuk memperlancar proses pemeriksaan di kepolisian,” jelas Jamal.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polda NTB untuk mengetahui proses hukum yang sedang berjalan. Dari itu pihaknya akan menyiapkan draf pemberhentian sementara untuk diusulkan kepada Bupati. Diakuinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar sudah melimpahkan penanganan PNS itu kepada BKD untuk pemberian sanksi selanjutnya. Setelah dinas terkait menjatuhkan sanksi indisipliner penurunan pangkat dan ditarik untuk tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.
“Memang sudah duluan dilimpahkan ke kita, tetapi karena duluan ditahan Polda NTB jadi kita menunggu penyidikan dan penyelidikan polda NTB. Tetapi pemberhentian sementara kita proses,” imbuhnya.
Selama diberhentikan sementara, oknum guru itu tetap menerima hak sebagai PNS. Seperti diatur dalam pasal 40 ayat (5-7) PerBKN tersebut, PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Meski ia tak menampik kemungkinan besar oknum guru itu akan diberhentikan atau dipecat. Apabila pengadilan menyatakan oknum guru berusia 41 tahun terbukti bersalah. Namun Jamal mengaku masih akan menunggu proses hukum yang berjalan.
“Sambil berproses dinamikanya, kita menunggu nanti inkrahnya (putusan pengadilan). Kalau hukumannya di atas dua tahun untuk pidana umum harus dipecat,” jelasnya.
Hukuman itu kemungkinan masih bisa bertambah karena yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik. Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, ada pemberatan penambahan dari 1/3 ancaman hukuman.
“Yang jelas kalau dia tenaga pendidik yang harusnya menjadi panutan,” pungkasnya. (win)