IST/RADAR MANDALIKA AMANKAN: Pelaku M saat diboyong kepolisian masuk ke mobil untuk dibawa ke kantor Polsek Senggigi.

LOBAR—Sepak terjang pria inisial M spesialis pembobol rumah kosong harus berakhir di jeruji besi Polsek Senggigi. Setelah tim opsnal Polsek Senggigi mengamankan warga Desa Midang Kecamatan Gunungsari itu lantaran membobol salah satu rumah warga Perumahan Batubolong Ragency Desa Batulayar Barat Kecamatan Barulayar yang ditinggal pergi penghuninya.
“M merupakan warga Desa Midang Kecamatan Gunungsari, diduga melakukan aksi pencurian di Perumahan Batubolong Ragency dusun Batubolong, Desa Batulayar Barat kecamatan Batulayar,” ungkap Kapolsek Senggigi, Kompol Bowo Tri Handoko, kemarin.
Menurutnya saat melakukan aksinya terduga pelaku M sudah lebih dahulu mengintai kediaman korbannya. Saat korbannya pergi bersama suaminya ke Suranadi Narmada, M lantas mulai menjalankan aksinya. Terduga pelaku lantas mencongkel pintu atau jendela rumah korbannya, setelah memastikan rumah korbanya sudah kosong.
“Sekitar pukul 11.00 wita, Saat Korban pulang kerumah, Kamis (15/4), kaget karena telah melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka,” katanya.

Atas temuan ini, korban langsung mengecek kedalam rumah dan melihat pintu belakang serta lemari juga dalam keadaan terbuka. Serta beberapa barang berharga sudah hilang. Mulai dari diantaranya televisi, handphone, laptop, gitar akustik, jam tangan dan brankas.
“Didalam brangkas berisikan surat-surat berharga diantaranya kartu kredit, tiga buku BPKB, passport, IMB tumah, Kartu ijin tinggal Sementara (Kitas) WNA, dan dua buah buku tekening,” bebernya.
Dengan adanya kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta. Sehingga selanjutnya korban datang melapor ke Polsek Senggigi guna proses lebih lanjut.
“Kemudian Tim Opsnal Polsek Senggigi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut,” katanya.
Dari barang bukti itu membuat kepolisian berhasil melajak keberadaan pelaku yang saat itu tengah bersembunyi di rumah adiknya di Perempung timur Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari.
M langsung diamankan di Mako Polsek Senggigi dan atas perbuatannya M dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Atas peristiwa ini, dihimbau kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah, minimal rumah dalam keadaan terkunci, atau minimal ada penjaganya dan bila perlu dipasang CCTV,” imbaunya.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *