Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke pelosok desa. Melalui kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Lombok Timur, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (21/10) dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dan diikuti oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Bagian Hukum Setda Lombok Timur, para Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Lombok Timur.

Dalam sambutannya, I Gusti Putu Milawati menekankan bahwa pembentukan Posbankum menjadi langkah strategis dalam mewujudkan desa yang sadar hukum.
“Posbankum merupakan kelanjutan dari program Kadarkum, dan menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum secara mudah dan gratis. Ini adalah bentuk nyata negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warganya,” tegas Mila.

Mila juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, di seluruh NTB telah terbentuk 344 Posbankum, dengan 17 desa di Lombok Timur yang telah memiliki SK Posbankum, namun baru 6 desa yang mengunggah data ke E-Desaku, serta 3 desa telah lolos Program Jaga Desa Anti Korupsi (PJA). Ia berharap ke depan, seluruh desa dapat segera membentuk Posbankum agar masyarakat dapat menikmati manfaatnya secara langsung.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur juga menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini. Menurutnya, Posbankum menjadi solusi untuk memperkuat pelayanan hukum di tingkat desa sekaligus mengedukasi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara damai dan terarah.

Hal senada disampaikan oleh Bagian Hukum Setda Lombok Timur, yang mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkum NTB untuk mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh desa.

Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Indraswati, turut memaparkan materi mengenai mekanisme dan manfaat pembentukan Posbankum. Ia menjelaskan secara rinci mulai dari dasar hukum, alur pelayanan, hingga skema kerja sama lintas lembaga.

“Posbankum bukan hanya tempat konsultasi, tetapi juga investasi sosial yang bernilai ekonomi. Melalui pos ini, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan hukum, menyelesaikan sengketa secara mediasi, dan mencegah masalah hukum sebelum terjadi,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan hukum yang inklusif. Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan pemberdayaan masyarakat, memperluas akses terhadap keadilan, dan menciptakan desa yang sadar hukum di Nusa Tenggara Barat. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *