LOBAR – Pengendara sebaiknya tak mengemudi saat mengantuk. Jika tetap memaksa, kejadiannya seperti dialami satu unit dum truk bermuatan aspal curah yang terguling di jalan bypass BIL I kilometer 3 dekat SPBU Dasan Tapen Kecamatan Gerung, Selasa (14/2/2023).
Pengemudi truk diduga sedang mengantuk dan tak bisa mengendalikan laju kendaraan hingga menghantam pembatas jalan dan terguling sekitar pukul 06.30 wita. Akibatnya selain muatan aspal curah yang tumpah di tengah jalan, pembatas jalan bypass rusak parah.
Kapolres Lombok Barat (Lobar) AKBP Bagus Nyoman Gede J, melalui Kasat Lantas, AKP Agus Rachman mengatakan kecelakaan tunggal itu sudah dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Lobar. “Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 06.30 wita. Korbannya ada dua orang, pengemudi dan penumpang mobil dum truk tersebut. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa,” ungkapnya.
Karena kejadian pagi hari, insiden ini tak sampai membahayakan pengemudi ataupun pengguna jalan lainnya. Lebih lanjut Agus menerangkan dari keterangan saksi, kronologi kejadian bermula saat dum truk melaju dari arah timur Lombok Tengah menuju barat (Gerung). Truk berwana hijau itu tiba-tiba oleh ke kiri dengan kecepatan yang cukup kencang.
“Setelah itu pengemudi membanting kemudi ke kanan dan menabrak median jalan yang terbuat dari beton. Akibatnya terjadi kecelakaan lalulintas Out of Control (OC), hingga dum truck bermuatan aspal curah tersebut terguling,” paparnya.
Kepada polisi, sopir truk mengaku saat mengemudi sedang dalam keadaan mengantuk. Sehingga dari hasil penyelidikan sementara dan pengakuan dari pengemudi, polisi menyimpulkan penyebab kecelakaan murni human error.
“Kesimpulan sementara kecelakaan ini karena factor orang, berdasarkan pengakuan pengemudi,” katanya.
Atas kejadian ini, ia mengimbau pengendara harus memastikan kondisi sebelum mengemudikan kendaraannya. Guna mencegah terjadinya peristiwa seperti ini.
Sementara pengemudi dum truck inisial M sudah dilarikan ke RSUD Tripat Gerung untuk mendapat perawatan atas luka-lukanya. Sopir asal Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur itu mengalami patah tulang kaki sebelah kanan. Sedangkan Penumpangnya inisial H (18), mengalami luka-luka dan juga dalam perawatan di RSUD Tripat Gerung.
Selain mengakibatkan korban luka dan kerugian materil, kecelakaan itu juga merusak fasilitas umum, tiang lampu penerangan jalan dan median jalan yang terbuat dari beton. “Terkait dengan kasus kecelakaan lalulintas ini, pasal yang disangkakan 310 ayat 1 & 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya. (win)