DIKI/RADAR MANDALIKA Dwi Sudarsono

MATARAM – Distribusi pupuk subsidi kini jadi atensi Ombudsman RI Perwakilan NTB. Ombudsman membuka meja aduan yang dapat disampaikan terbuka oleh para petani. Ini menindaklanjuti hasil pelaksanaan monitoring tindakan korektif tentang pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Selasa (13/12) kemarin.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTB, Dwi Sudarsono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring, Ombudsman meminta Kementerian Pertanian RI agar menyediakan data e-alokasi penerima pupuk bersubsidi tahun 2023 harus telah disampaikan kepada HIMBARA dan PT. Pupuk Indonesia sebelum tanggal 15 Desember 2022, namun dari hasil monitoring sementara yang dilakukan ORI, terdapat kendala yang dihadapai Kementerian Pertanian RI dimana sampai dengan saat ini masih ada Kabupaten/Kota yang belum melakukan penginputan data e-alokasi, sehingga ORI juga meminta kepada Bupati/Wali Kota yang hingga saat ini daerahnya belum melakukan penginputan e-alokasi agar segera menetapkan data alokasi sebelum tanggal 15 Desember 2022.

 

“Oleh karena itu ORI meminta setiap perwakilan termasuk perwakilan NTB ikut memantau proses pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut, salah satunya dengan membuka posko pengaduan,” ungkap Dwi, Kamis kemarin.

 

Dwi mengatakan, ORI telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) pada tahun 2022 di seluruh Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani. Selain itu, ORI juga melakukan Kajian Sistemik (Systemic Review) pada tahun 2021 tentang “pencegahan maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi”.

Dari investigasi yang dilakukan ORI didapatkan temuan-temuan baik pada proses pendataan dan penebusan. Pada proses pendataan, ORI menemukan ada ketidakakuratan pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diinput pada e-RDKK yang mana diantaranya non-petani terdaftar dalam e-RDKK, daftar ganda, tidak adanya pemutakhiran data, petani kecil tidak terdaftar dalam e-RDKK, Nomer Induk Kependudukan (NIK) petani tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan, serta data luas lahan yang homogen pada data e-RDKK. ORI juga menemukan adanya hambatan atau kendala bagi para Penyuluh Pertanian dalam hal melakukan pendataan dimana hal tersbut dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti jumlah SDM Penyuluh yang terbatas, rendahnya kompetensi penyuluh, dan kecilnya alokasi anggaran penyuluhan.

 

Selanjutnya pada proses penebusan, ada permasalahan dalam proses implementasi kartu tani dalam pemberian Pupuk Bersubsidi secara serentak (Nasional) dimana masalah yang muncul adalah belum optimalnya distribusi kartu tani kepada para petani, infrastruktur pendukung penggunaan kartu tani seperti mesin Electronic Data Capture (EDC) serta jaringan internet yang belum mendukung, gangguan-gangguan teknis yang belum cepat diselesaikan, serta ketidaksiapan petani dan pengecer dari sisi pemahaman dalam menggunakan kartu tani. Selain itu penebusan pupuk bersubsidi juga ditengarai tidak sesuai prosedur, dimana hal ini dapat diketahui dari adanya penyimpangan penebusan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani, lalu kios pengecer juga dapat mengatur mekanisme penebusan secara sepihak (menyimpan/menguasai kartu tani, dapat menolak penebusan secara individu), dan yang terakhir Dinas Pertanian juga dapat mengatur mekanisme penebusan secara sepihak (hanya memperbolehkan penebusan menggunakan kartu tani).

 

Dengan adanya temuan-temuan itu ORI memberikan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian RI, HIMBARA, dan PT. Pupuk Indonesia yang salah satunya meminta adanya percepatan penetapan data e-Alokasi penerima pupuk subsidi tahun 2023 terang Yeka. Sejalan dengan hal tersebut Kepala Perwakilan ORI NTB menyatakan bahwa per 12 Desember 2022 melalui sistem e-Alokasi Kementerian Pertanian RI diketahui jumlah NIK terdaftar di Provinsi NTB sebagai penerima pupuk bersubsidi sebanyak 575.228 dengan jumlah alokasi pupuk sebanyak 290.441.000 kg, namun data alokasi pupuk yang baru terinput berdasarkan e-Alokasi adalah 272.750.362 kg. Hal ini dikarenakan dari 10 Kabupaten/Kota yang ada di NTB, baru 2 Kabupaten/Kota yang  telah melakukan penetapan melalui sistem e-Alokasi penerima pupuk subsidi tahun 2023, sedangkan 8 Kabupaten/Kota belum melakukan penetapan sehingga memerlukan atensi khusus.

 

“Perkembangan terbaru atas koordinasi Ombudsman dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, dari 10 kabupaten/kota, hampir seluruhnya telah melakukan penetapan penerima pupuk bersubsidi dan diperkirakan seluruh daerah di NTB akan menetapkan sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” terangnya.

 

Oleh karena itu, Ombudsman selain meminta Kabupaten/Kota untuk segera melakukan penetapan juga menghimbau masyarakat khusususnya penerima pupuk bersubsidi yang terkendala dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi untuk dapat melaporkan hal tersebut ke Ombudsman langsung.

 

“Hal ini merupakan kewenangan Ombudsman dalam melakukan fungsi pengawasan khususnya pelayanan administratif di sektor pertanian, bagi masyarakat yang merasa terkendala dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah NTB, silahkan untuk mengadukan secara offline dengan datang langsung ke posko pengaduan,” pungkasnya.(jho)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 341

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *