PRAYA – Keterlambatan penyaluran pupuk bersubsidi di Lombok Tengah seringkali dikeluhkan para petani. Tak terkecuali bagi petani di wilayah Kecamatan Jonggat. Masalah tersebut masih menghantui para petani.

 

Camat Jonggat Hj Lale Anys Fajriani, tidak bisa berbuat banyak untuk menghadirkan solusi atas kelurahan petani tersebut. “Kalau soal pupuk nanti teknisnya mungkin yang lebih tepat ditanyakan adalah Dinas Pertanian ataupun UPT Pertanian,” katanya pada Radar Mandalika, pekan lalu.

 

Diterangkan, pihaknya di kecamatan paling hanya bisa mengimbau pada kepala desa untuk mengamankan situasi kondisi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingkan. Pihaknya memang sempat menggelar pertemuan dengan para kepada desa di kantor camat. Lantas, apa keluhan yang disampaikan kepala desa.

 

“Tidak sempat karena akan diinformasikan lebih lanjut oleh dinas pertanian. Jadi, pak kades tidak banyak memberikan keluhan terkait dengan itu,” tuturnya.

 

Terkait ada atau tidaknya pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) kepada petani. Dia mengaku tidak mendalami hak tersebut. “Gak dapat informasinya. Informasi nanti dia Dinas Pertanian atau UPT Pertanian,” tandasnya.

 

Pertanyaannya, bagaimana peran pemerintah kecamatan dalam hal masalah pupuk tersebut. Dia menjelaskan, posisi pemerintah kecamatan sebagai perpanjangan tangan Bupati secara administrasi. Dikatakan, yang menangani masalah pupuk ada instansi teknis di tingkat kecamatan.

 

“Jadi kami sebatas pemerintahan umunya aja, pelayanan umum,” katanya.

 

Bahkan ditegaskan, bukan kewenangan pihaknya untuk mengumpulkan para pengecer pupuk subsidi. “Kalau koordinasi dengan pertanian sebatas mungkin kalau ada programnya pertanian yang ke desa, kita fasilitasi. Apakah nanti nyambung/sinkron tidak kebijakan antara pemerintah kabupaten dengan desa. Desa pun tidak bisa kita intervensi. Yang jelas kalau kami kan hanya memfasilitasi. Apakah yang direncanakan oleh desa sinkron tidak dengan kebijakannya kabupaten,” katanya memberi gambaran.

 

“Kalau yang terkait dengan mengumpulkan itu (pengecer) terlalu teknis mungkin. Itu diluar kewenangan kita,” tambahnya.

 

Kemarin (26/1), Babinsa Desa Pengenjek, Sertu M Mansyur turun langsung ke lapangan untuk mengecek atau memastikan pupuk subsidi sampai ke petani. Terkait dengan harga pupuk subsidi yang dijual pengecer itu tidak ada maslaah. “Harga sesuai HET per 100 kg/kwintal Rp 225.000,” katanya pada Radar Mandalika.

 

Pihaknya tetap mengawal pendistribusian pupuk subsidi tersebut. “Tetap dikawal dari distributor ke pengecer di desa sampai penyaluran ke masing-masing kelompok tani,” kata Mansyur.

 

Kendati demikian, dia tidak menafikan jika keterlambatan penyaluran pupuk terutama pupuk subsidi seringkali dikeluhkan para petani. “Memang sering terjadi gejolak di masyarakat terkait pupuk karena sering terjadi kelambatan penyaluran disaat waktu petani sudah mulai menanam padi,” ungkapnya.

 

“Terutama pupuk bersubsidi. Terpaksa petani membeli pupuk non subsidi karena keterlambatan penyalurannya mengikuti sistem penyaluran dari pemerintah,” tambahnya menerangkan.

 

Diungkapkan, ada pengurangan jatah pupuk dari pemerintah yg seharusnya per hektar jatah pupuknya 225 kg menjadi 160 kg. Ini yang menyebabkan terjadinya masalah di lapangan karena petani kurang paham. “Tapi setelah kita jelaskan baru petani faham karen itu kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian sesuai dengan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” tutupnya. (zak)

 

Post Views : 237

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *