MIRAS: Aparat saat menemukan miras yang ditimbun di sebuah rumah di Desa Kuta Kecamatan Pujut. (IST/RADARMANDALIKA.ID)

PRAYA – Kemarin (20/3/2023) sekitar pukul 18 Wita, Anggota Sat Narkoba Polres Lombok Tengah dan Anggota Polsek Kawasan Mandalika telah menyita minum keras (Miras) merek Bali Ship di rumah warga inisial AR yang beralamat Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut.

“Adapun identitas pemilik miras tersebut yakni Warga Negara Asing (WNA) Inisial A (28) kewarganegaraan Amsterdam, dengan alamat sementara di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut,” Kapolsek Mandalika, AKP I Made Dimas.

Penemuan Miras jenis Bali Ship ini berawal dari anggota piket Polsek Kawasan Mandalika mendapatkan informasi dari ,asyarakat yang bertempat tinggal di Bali yang menginformasikan bahwa adanya salah satu WNA isisial AL telah membawa 1 unit kendaraan merek Kawasaki Versys 600 cc selama 5 bulan belum dilakukan pembayaran sewa, yakni sebesar Rp 29,5 juta.

Atas dasar informasi tersebut, Piket SPK Polsek Kawasan Mandalika melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan terhadap motor tersebut, ditemukan di rumah seorang warga Dusun Baturiti inisial AR. Dalam pengecekan tersebut ditemukan tumpukan kardus yang berisikan miras jenis Bali ship sebanyak 115 dus. Masing-masing dus berisikan 24 botol, dengan kadar alkohol yakni 4,9 persen.

“Atas temuan tersebut Piket SPK Polsek Kawasan Mandalika menghubungi Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dari temuan tersebut, AL mengklarifikasi bahwa minuman yang ditimbun di kontrakan tersebut pengakuannya sebagai persediaan selama 1 tahun ke depan. Dimana, minuman tersebut bersoda dan ia tidak mengetahui bahwa minuman tersebut ternyata tidak boleh di pernjual belikan apalagi ditimbun sampai berjumlah 115 kotak. Dan rencana dari AL, minuman tersebut untuk digunakan ketika ada acara party bersama dengan teman- temannya.

“Polsek Kawasan Mandalika yang juga dibackup Sat Resnarkoba Polres Loteng mengamankan barang bukti miras tersebut ke Polres Loteng,” katanya.

Adapun temuan lainnya, bahwa minuman tersebut sempat ditawarkan oleh AL ke salah satu pemilik Bar namun ditolak. Dan kuat dugaan, minuman tersebut untuk dikomersilkan oleh pemiliknya mengingat Kawasan Mandalika merupakan tempat wisata yang identik dengan peredaran miras.

“Jumlah minuman tersebut sebenarnya 115 Dus dengan masing-masing dus berisikan 24 botol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.760 botol. Miras tersebut dibeli secara online dengan harga Rp 900 ribu per Botol, dengan keseluruhan harga miras tersebut yakni Rp 103,5 juta,” tutupnya. (tim) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *