MATARAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB buka suara mengenai deretan temuan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar Pemilih 2024 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tengah berlangsung saat ini. Bagi KPU sendiri temuan tersebut sangat penting untuk memastikan seluruh jajaran SDM Pantarlih KPU menjalankan tugas dengan baik.
“Tapi, baiknya Bawaslu NTB juga menyampaikannya dengan cara yang profesional,” ungkap Anggota KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman di Mataram, kemarin.
Hilman mengatakan jumlah Pantarlih seluruh NTB sebanyak 16.226 orang. Dimana mereka saat ini sedang tahapan Coklit. Masih berproses sampai tanggal 14 Maret 2023.
“Jadi proses coklit oleh 16.226 Pantarlih kami di NTB belum selesai,” katanya.
“Kecuali mungkin kalau tahapan coklit sudah selesai, bisa itu jadi catatan hasil pengawasan teman-teman di Bawaslu NTB,” sambungnya.
KPU melihat Bawaslu kurang profesional ketika hasil pengawasannya dilaporkan melalui siaran pers ke publik. Dalam artian hasil pengawasan Bawaslu sebaiknya disampaikan kepada KPU Provinsi atau jajarannya baik di kabupaten/kota atau sesuai tingkatan untuk ditindaklanjuti.
“Bukan melaporkan ke publik melalui press release,” keluhnya.
Secara kelembagaan KPU belum menerima informasi catatan-catatan tersebut.
“Tapi tentu apapun catatan hasil pengawasan dan segala produk yang dihasilkan oleh Bawaslu terhadap pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu oleh jajaran-jajaran kami di bawah sangat penting,” pungkasnya.
Sebelumnya Bawaslu NTB membeberkan hasil pengawasan di lapangan. Pantarlih tidak menempelkan stiker tanda sudah dicoklit dirumah pemilih, Sebanyak 88 Pantarlih. Pantarlih tidak memperbaiki data pemilih yang terdapat kekeliruan, sebanyak 74 Pantarlih. Kemudian Pemilih tidak berkomunikasi langsung (video call) terhadap pemilih yang tidak dapat ditemui saat coklit, sebanyak 156 pantarlih. Pantarlih tidak mencatat pemilih yang tidak memiliki e-KTP, sebanyak 64 Pantarlih. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dana tau RW, sebanyak 57 Pantarlih. Tidak mencatat pemilih yang telah berubah status dari Sipil ke TNI/Polri, sebanyak 27 Pantarlih. Tidak mencocokkan Daftar Pemilih dengan KK/E-KTP saat mencoklit, 26 Pantarlih. Pemilih tidak melakukan coklit secara langsung, sebanyak 18 Pantarlih.
Selanjutnya Pantarlih tidak mencatat pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam Formulir Model-A Daftar Pemilih, sebanyak 17 Pantarlih. Pantarlih tidak memberikan tanda bukti telah dicoklit/ terdaftar sebagai pemilih kepada pemilih, sebanyak 41 Pantarlih. Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarli, sebanyak 8 orang. Terjadi keterlambatan distribusi logistik Pantarlih yang menghambat kegiatan coklit oleh Pantarlih. Penggunaan e-Coklit oleh jajaran KPU terkendala jaringan dan penggunaannya tidak seragam ada yang mencoklit denga langsung menggunakan e-Coklit ada juga yang secara manual.
Selanjutnya sesuai data hasil pengawasan Daftar Pemilih saat coklit. Jajaran Pengawas tidak diberikan akses data oleh jajaran KPU. Memisahkan pemilih dalam 1 KK ke TPS yang berbeda. Pemilih tidak tercatat dalam formulir Model-A Daftar Pemilih padahal pemilih tersebut merupakan warga yang berdomisili dan ber KTP dialamat TPS yang di coklit. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam daftar pemilih. Tidak mencoret pemilih meninggal dengan alasan harus ada surat keterangan meninggal dari instansi terkait. Pemilih yang terdaftar di Formulir model A bukan pemilih yang ada di TPS berdasarkan KK/e-KTP nya. Lalu satu KK dicoklit oleh dua Pantarlih yang berbeda wilayah kerja. (jho)