AHMAD ROHADI/RADAR MANDALIKA BELUM TUNTAS: Pembangunan RTG sedang berlangsung sampai saat ini. Nampak salah satu pembangunan RTG di Lombok Utara yang sedang dikerjakan.


KLU—Masyarakat yang namanya belum terdaftar di SK Bupati untuk menerima bantuan rumah tahan gempa (RTG) dari pemerintah pusat, bisa bernafas lega. Rencananya Bupati Lombok Utara akan kembali menerbitkan SK 28 bagi mereka yang belum terdata.

Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar menyampaikan, bantuan stimulan dana RTG ini menjadi hak masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan, baik rusak sedang, berat dan ringan. Sehingga pemerintah ingin memastikan semua warganya tetap akan mendapatkan bantuan rumah, melalui beberapa langkah penyelesaian yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah.

Najmul memberikan tanggapan terhadap persoalan ini saat menerima keluhan masyarakat pada acara kunjungan Kerja Kepala Staf Umum (Kasum) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto ke Lombok Utara. Kunjungan untuk meninjau langsung jalannya pembangunan RTG di Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat, Kamis (12/3).

“Kalau misalnya sampai 27 itu tidak ada SK-nya maka setelah masa tanggap darurat itu selesai nanti, kita akan buat SK 28. Sehingga tidak ada masyarakat yang tak mendapatkan bantuan pembangunan rumah dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menargetkan di tahun 2021-2022 mendatang, semua masyarakat Lombok Utara akan memiliki rumah. Baik warga yang ada rumahnya pada saat gempa maupun yang tidak ada. “Yang tidak ada rumahnya kemudian tidak tercatat di SK itu kita talangi dengan RTLH namanya. Yang tidak tertalangi dengan RTLH kita pakai APBD II,” terang Bupati.

“Insya Allah harapan kita dan target Pemerintah Kabupaten Lombok Utara 2022 itu semua masyarakat Lombok Utara sudah punya rumah,” pungkasnya. (dhe/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 358

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *