KLU—Masyarakat yang namanya belum terdaftar di SK Bupati untuk menerima bantuan
rumah tahan gempa (RTG) dari pemerintah pusat, bisa bernafas lega. Rencananya
Bupati Lombok Utara akan kembali menerbitkan SK 28 bagi mereka yang belum
terdata.
Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar menyampaikan, bantuan stimulan dana RTG ini
menjadi hak masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan, baik rusak sedang,
berat dan ringan. Sehingga pemerintah ingin memastikan semua warganya tetap
akan mendapatkan bantuan rumah, melalui beberapa langkah penyelesaian yang
sudah disiapkan oleh pemerintah daerah.
Najmul memberikan tanggapan terhadap persoalan ini saat menerima keluhan
masyarakat pada acara kunjungan Kerja Kepala Staf Umum (Kasum) Tentara Nasional
Indonesia (TNI) Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto ke Lombok Utara. Kunjungan
untuk meninjau langsung jalannya pembangunan RTG di Dusun Telaga Wareng, Desa
Pemenang Barat, Kamis (12/3).
“Kalau
misalnya sampai 27 itu tidak ada SK-nya maka setelah masa tanggap darurat itu
selesai nanti, kita akan buat SK 28. Sehingga tidak ada masyarakat yang tak
mendapatkan bantuan pembangunan rumah dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menargetkan di tahun 2021-2022 mendatang, semua masyarakat Lombok Utara akan
memiliki rumah. Baik warga yang ada rumahnya pada saat gempa maupun yang tidak
ada. “Yang tidak ada rumahnya kemudian tidak tercatat di SK itu kita
talangi dengan RTLH namanya. Yang tidak tertalangi dengan RTLH kita pakai APBD
II,” terang Bupati.
“Insya Allah harapan kita dan target Pemerintah Kabupaten Lombok Utara 2022 itu
semua masyarakat Lombok Utara sudah punya rumah,” pungkasnya. (dhe/r3)