HM Juaini Taofik

LOTIM – Sebanyak 2.056 guru Lombok Timur (Lotim) yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sampai saat ini masih menanti SK dari pusat. Saat ini, SK tersebut masih dalam proses.

“Memang ini menjadi keluhan semua guru yang lulus P3K, karena hasil akhir dimasing-masing kementerian. Kabar terakhir sedang on proses, tinggal menunggu saatnya saja,” jawab HM Juaini Taofik, Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, di ruang kerjanya, kemarin.

Soal kapan SK tersebut keluar tentu tergantung pusat. Sebab, berkas atau dokumen sudah dinyatakan lengkap, tinggal menunggu pemberian SK secara online yang dikirimkan pada Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim.

“Kami minta semua guru P3K yang belum menerima SK untuk bersabar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, kita dorong untuk menjelaskan pada guru-guru, bahwa kabar terakhir SK sedang on proses,” terangnya.

Kaitan dengan P3K yang belum lulus, baik formasi kesehatan, pendidikan atau pun tenaga teknis, Pemda Lotim telah mengajukan 3000 formasi ke masing-masing Kementerian. Sistem rekrutmen P3K sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam proses rekrutmen itu, daerah hanya menjadi panitia di tingkat daerah saja, sementara semua proses seleksi dilakukan panitia di tingkat pusat.

Dilihatnya hari ini, sistem pengadaan PNS atau pun P3K sangat transparan. Peserta seleksi bisa melihat langsung nilai dan rangkingnya. Memang dalam seleksi P3K ada protes mengapa nilainya tinggi justru tidak lulis, tapi yang nilainya rendah justru lulus. Dijelaskan, jika terjadi demikian, artinya ada sistem afirmasi. Jika pelamar P3K afirmasi lebih besar peluang lulusnya, karena dilihat dimana ia bekerja dan juga melihat dari skor dan nilai.

“Tahun ini kami ajukan 3000 formasi. Nanti tergantung pemerintah pusat lagi, berapa jumlah kuota yang dikabulkan. Pusat yang memberikan penilaian,” ucapnya.

Setelah lulus P3K ucap Sekda, penting diingat bahwa mereka yang lulus P3K tak bisa pindah dengan alasan apa pun. Apakah itu dengan alasan pindah tugas karena ikut suami. Jika pindah dari tempat tugas, maka dianggap mengundurkan diri oleh pemerintah pusat.

Contoh lain sambung Juaini, P3K bidang kesehatan bertugas di RSUD dr Soedjono Selong, lalu lulus di formasi RSUD Labuhan Haji. Namun karena tenaganya dibutuhkan di RSUD Selong, maka yang bersangkutan pun tidak akan bisa pindah ke RSUD Labuhan Haji. Jika pindah, maka gaji dan sebagainya secara otomatis dibekukan dari pusat. Jangankan P3K, ASN yang lulus di tahun 2019 dan 2020 juga diharuskan pada instansi penempatannya, tidak boleh pindah selama 10 tahun. Kendati diakui banyak yang datang mengajukan pindah, namun setelah dijelaskan regulasinya sehingga urung mengajukan pindah. Data dan tempat tugas ASN atau pun P3K, tetap terpantau di database.

“Pun Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tak bisa memindah tugas P3K. Apalagi belum ada regulasi yang mengatur tentang pemindahan P3K. Jadi, ada klausul dalam perjanjian itu, siap tugas di tempat tersebut selama 10 tahun, tidak boleh dipindah,” jelasnya.

Lebih jauh diungkapkan, pemerintah pusat sedemikian rupa telah mengatur P3K dan ASN. Apalagi P3K belum ada regulasi yang mengatur boleh pindah. “Aturan mainnya sudah dikasih tau. Cuma secara rigit mereka belum mengetahui aturan main itu,” pungkasnya. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 482

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *