LOBAR—Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat (Lobar), H Fauzan Husniadi menjawab kritikan dewan soal ruislag lahan yang dilakukan Pemkab dengan perusahaan property. Wakil rakyat protes karena ruislag tanpa persetujuan DPRD Lobar.
Menurut dia, tukar guling (ruislag) lahan itu tak cacat hukum. Karena proses tukar guling lahan pemkab untuk keperluan pembangunan Pusat Pelayanan Usaha Terpadu (PPUT) bagi UKM. Ruislag itu sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Di Pasal 331 sampai Pasal 337 sudah jelas. ruislag untuk pembangunan fasilitas umum tidak memerlukan persetujuan DPRD,” tegas Fauzan saat dikonfirmasi di ruang Kerjanya, Rabu (12/10).
Lebih lanjut pada Pasal 331 Ayat (2) huruf b Permendagri itu menerangkan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukan bagi kepentingan umum. lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 335, ayat (1) berbunyi tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (2) huruf d, adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara internasional lain atau masyarakat/lembaga internasional. Dimana pada ayat (2) berbunyi katagori bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pada huruf n : kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Jadi untuk fasilitas umum tidak perlu persetujuan DPRD, baik untuk perkantoran, sekolah, telekomunikasi, pekuburan, jalan. Apalagi ini untuk fasilitas umum perkantoran,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, awal dilakukan ruislag karena untuk memenuhi kebutuhan lahan pembangunan PPUT UMKM. Sebelum ini, pihaknya menerima surat Diskoperasi UMKM Lobar yang diberikan dana pusat Rp 10 miliar untuk pembangunan PPUT. “Sehingga saya diminta oleh pimpinan mencari lahan,” bebernya.
Pihaknya sempat menawarkan dua lokasi aset daerah kepada kementrrian untuk pembangunannya. Yakni lahan 8 are di depan Dinas Perhubungan dan Kantor Diskoperasi. Hanya saja dua lokasi itu kurang untuk standar PPT, yaitu minimal luas lahan 20 are. Selain juga dinilai tak respresentatif. “Karena sulit mencari lahan yang diinginkan, kebetulan PT Salva punya lahan di depan lahan kita di Kekeri. Di depan perumahan (milik PT Salva),” lanjutnya.
Melihat lahan aset daerah itu dinilai tidak respresentatif lantaran lokasinya yang berada di belakang perumahan. Belum lagi lahan seluas 59 are masuk katagori kelas tiga dengan kontur tanah sungai berbatuan. Sehingga pihaknya membuka pembicaraan ruislag itu dengan perusahaan property tersebut. Terlebih perusahaan pengembang perumahan itu memiliki lahan sekitar 63 are yang berada tepat di seberang Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lobar di Gerung.
“Setelah kita lakukan appraisal ternyata lebih mahal tanah mereka daripada kita. Harusnya kita menambah pembayaran, tapi kita diberikan percuma oleh Salva, jadinya kita tidak ganti rugi,” ungkapnya.
Fauzan mengklaim, Pemkab Lobar diuntungkan dengan ruislag ini, baik sisi ekonomis maupun lokasi. Sebab setelah diappraisal, tanah milik Pemkab yang berada di Kekeri seluas 59 are nilainya Rp 1,7 miliar, sedangkan tanah Salva seluas 63 are nilainya Rp 1,9 miliar. Namun Pemkab tak perlu membayar kelebihan yang mencapai sekitar Rp 200 juta karena diberikan percuma oleh pihak perusahaan property itu.
“MoU-nya sudah dan sedang on proses ruislag. Kalau dari kami semua tahapan sudah kami lakukan sesuai regulasi,” pungkasnya. (win)