PRAYA – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB bersama KP3 Bandara serta Polisi Bandara Lombok, Kamis (10/8/2023) berhasil menggagalkan pengiriman seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan inisial AN asal Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. Bersangkutan calon PMI non prosedural alias ilegal ke negara Hongkong.
Kepala BP3MI NTB, Mangirin Hosoloan Sinaga yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan koronologi bahwa kemarin sekitar pukul 11.37 WITA, KP3 Bandara Lombok melakukan introgasi terhadap satu orang yang dicurigai akan berangkat ke luar negeri. Dari hasil introgasi bahwa calon PMI ini mengakui akan bekerja ke negara Hongkong tanpa dokumen yang lengkap. Kemudian Petugas KP3 Bandara berkordinasi dengan Petugas BP3MI yang bertugas di Bandara Lombok (petugas helpdesk, red).
Adapun calon PMI ini memperoleh informasi dari temannya yang saat ini bekerja di luar negeri, bahwa ada lowongan pekerjaan di negara Hongkong. Temannya itu meminta untuk menghubungi YS yang saat ini berada di Surabaya melalui whatsapp.
“CPMI diminta untuk segera berangkat ke Surabaya guna memproses keberangkatan ke Hongkong. Paspor calon Pekerja Migran Indonesia sudah dikirim ke Surabaya melalui JNE. Biaya yang telah dikeluarkan calon Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp 500 ribu digunakan untuk membeli tiket Lombok – Surabaya. Adapun biaya yang lain akan dibayarkan calon Pekerja Migran Indonesia dengan sistem potong gaji ketika sudah bekerja di Hongkong,” paparnya.
Kemudian untuk tindak lanjut saat ini telah dilakukan koordinasi serta dukungan permintaan keterangan awal oleh BP3MI NTB. Selanjutnya korban dibawa ke Kantor KP3 Bandara oleh Petugas TPPO Polres Lombok Tengah, untuk dimintai keterangan dan proses lanjutan. (tim)