PRAYA – Seorang perempuan yang membuat video tik-tok saat salat dan mendadak joget saat mendengar music, sekarang masuk ranah hukum. Senin malam anggota Polres Lombok Tengah mengamankan pelaku sekitar pukul 22.45 wita.
Pelaku inisial, RE, 19 tahun warga Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang. RE diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama atas video tik tok yang diunggahnya di akun medsos miliknya.
“Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Priyo saat dikonfirmasi, Selasa (05/05).
Kata Priyo, Pasal 156 KUHP berbunyi barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 ribu.
Diberitakan sebelumnya, RE membuat video tik tok menggunakan muknah sambil berjoget dan diiringi musik di dalam sebuah ruangan. Kejadian itu viral melalui video yang tersebar dimedia sosial dan memancing berbagai macam protes dari pengguna media sosial lainnya.
“Tak ingin dampaknya meluas, kamipun bertindak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan,” tambahkasat.
Saat dimintai keterangan yang bersangkutan kata Kasat, pelaku minta maaf kepada seluruh masyarakat di Indonesia. “Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya hilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah,” kata kasat menyampaikan pernyataan RE.
Sementara, Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk tidak terpancing dengan adanya video yang beredar di medsos. “Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat,” pesannya.(rif/cr-buy)