IST / RADAR MANDALIKA TAHAN: Tersangka inisial AM saat naik mobil tahanan Kejari Lotim untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Selong Lotim.

LOTIM – Tersangka tindak pidana korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) inisial AM sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim). Karena mangkir, AM pun tidak diperiksa dan ditahan bersamaan dengan dua tersangka lainnya yakni inisial SA dan ZA.

Namun Jumat (9/12), tersangka AM akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejari Lombok Timur. Sehingga AM langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lotim. AM dibawa ke Lapas menggunakan mobil tahanan Kejari Lotim.

Peran tersangka AM dalam kasus Alsintan ini, membentuk Unit Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian (UPJA Alsintan) atas perintah dari tersangka pertama yakni inisial SA, merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur. Dokumen UPJA Alsintan ini, sebagai dasar pengusulan untuk diterbitkan SK Cek Posisi dan Cek Lokasi (CPCL) oleh Kepala Dinas Pertanian, sebagai syarat bisa menerima bantuan Alsintan dari Direktorat Jendral Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018.

Setelah UPJA Aslintan ada, baru kemudian tersangka tiga inisial ZA menerbitkan SK CPCL yang diusulkan SA. Akan tetapi, ZA menerbitkan SK CPCL tersebut tanpa melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan SA.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Lalu Mohammad Rasyidi menjelaskan, tersangka AM ditahan selama 20 hari ke depan, sama dengan SA dan ZA.

“Ketiga tersangka ini ditahan, untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut, sebelum berkas dinyatakan P21 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Mataram,” terangnya.

Ditambahkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim, Isa Anshori, apakah ada atau tidaknya tersangka tambahan, nantinya akan dilihat di fakta-fakta persidangan. “Kemungkinan ada tersangka tambahan itu kita lihat di fakta-fakta persidangan. Kalau ada, maka kami akan tindaklanjuti,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Alsintan ini diduga disalahgunakan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara hingga Rp 3,817 miliar lebih. Kerugian negara tersebut, merupakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Kasus ini menyeret SA, AM dan ZA mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim. (fa’i/r3)

 

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 225

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *