HAZA/RADAR MANDALIKA PROSES: Sejumlah guru PPPK tahap 1 saat menerima SK di halaman kantor bupati Loteng, Jumat (13/5).

 

PRAYA – Sebanyak 758 guru  menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 tahap I, Jumat (13/5).

Bertempat di halaman kantor bupati Loteng, SK diserahkan langsung oleh Bupati Loteng, HL Pathul Bahri.

Pathul menyampaikan, formasi PPPK berjumlah 1886. Yang terdiri dari ahli pertama guru agama Islam sebanyak 78 orang, ahli pertama guru kelas sebanyak 1510 orang. Kemudian guru Penjasorkes sebanyak 298 orang.

“Kita bersyukur dari sepuluh kabupaten dan kota, formasi kita terbesar di NTB. Tentu ini tidak terlepas dari doa kita yang patut kita syukuri,” ucapnya.

Selanjutnya, Pemkab Loteng mendapatkan alokasi formasi PPPK guru terbanyak kedua setelah Provinsi NTB. Peserta yang dinyatakan lulus ditahap pertama berjumlah 760 orang, berikutnya diusulkan untuk ditetapkan nomor induk PPPK berjumlah 759 orang dan satu orang peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena masih berstatus mahasiswa aktif.

“Sesuai peraturan BKN nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pasal 30 disebutkan bahwa dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima SK penetapan nomor induk PPPK, gaji atau tunjangan dibayarkan setelah dinyatakan melaksanakan tugas. Selanjutnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatannya menjadi PPPK. Selebihnya P3K yang melaksanakan tugas pada hari kerja pertama bulan berkenaan maka gaji atau tunjangan akan dibayarkan pada bulan berkenaan. Sementara PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya maka pembayaran gaji atau tunjangan akan dibayar pada bulan berikutnya,” jelasnya.

Selanjutnya, persetujuan teknis penetapan nomor induk PPPK guru tahap pertama diterima pada 7 April, itu artinya pembayaran gaji atau tunjangan di bulan Mei ini.

“Proses penertiban pengangkatan PPPK membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan beberapa hal. Dimulai dari dokumen yang ditandatangani yang cukup banyak dan itu harus ditandatangani basah. Bisa dibayangkan berapa banyak yang harus ditandatangani,” ungkapnya.

Ia berharap, guru PPPK dapat menelurkan ilmunya kepada generasi masa depan yang akan mengisi pembangunan ini untuk kemajuan Lombok Tengah.

“Mudahan eksistensi kita sebagai pelayan masyarakat di masing-masing sekolah, desa dan kampung tempat kita mengabdikan diri berjalan sesuai harapan masyarakat banyak. Sehingga nanti kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Lombok Tengah ini akan semakin bagus,” harapnya.(cr-hza)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 201

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *