PRAYA – Satpol PP Lombok Tengah berhasil setor pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir Pasar Renteng sebulan Rp 30 juta.
Kasat Pol PP Lombok Tengah, Lalu Rinjani mengatakan pasca diberikan wewenang pengelolaan parkir Pasar Renteng sudah memberikan hasil.
“Pol PP saat ini bekerjasama dengan Karang Taruna, BKK dan semua kepala lingkungan Kelurahan Renteng. Ini kan sementara waktu sambil menunggu pemenang tender,” terangnya kepada media, Senin kemarin.
Dari pengelola saat ini, pihaknya sudah berani menyetorkan uang di depan Rp 30 juta. Dengan estimasi sehari Rp 1 juta. Dan langsung disetor ke Kasda.
“Kami sangat terbuka kerjasama dengan siapa saja yang sanggup. Ini baru berjalan sejak 1 September 2022,” ceritanya.
Sementara itu, untuk para pedagang, tukang ojek akan diberlakukan kartu pass yang akan dibayar sebulan sekali. Namun ini masih dirundingkan Pol PP, Dinas Prindag dan pengelola supaya dapat lebih ringan.
Terpisah, Lurah Renteng, M Saifudin yang dikonfirmasi radarmandalika.id membenarkan penunjukan pengelola parkir Pasar Renteng kepada Karang Taruna yang ditunjuk oleh Pol PP Lombok Tengah.”Kami berharap semua berjalan lancar,” harapnya.(tim)