DOK / RADAR MANDALIKA ILUSTRASI : Ilustrasi menggambarkan terduga pelaku rudapaksa yang tega menghamili anak tirinya, dan kini hamil tiga bulan.

LOTIM –Bejat perbuatan pelaku LF. Bukan menjaga anak tirinya, LF justru meluapkan nafsu birahinya pada anak sambungnya hingga hamil. Terduga pelaku adalah warga Desa Bagik Papan Kecamatan Pringgabaya Lotim dan kini dalam penahanan polisi. Suami korban terkejut atas apa yang dialami korban hingga langsung lapor polisi. 

Perbuatan terduga pelaku terbongkar suami korban, setelah tiga bulan menikah dan dilakukan pemeriksaan. Korban mengaku menjadi korban rudapaksa ayah tirinya, sebelum menikah dengan suaminya.

Informasi diperoleh, korban sebelum menikah tinggal bersama ibu dan ayah sambungnya. Aksi bejat itu dilakukan terduga pelaku, pada saat situasi rumah sedang sepi. Akibatnya, korban harus menanggung malu sebab hamil tanpa memberitahu orang tuanya. Bahkan ketika dinikahi pun, suaminya tak diberitahukan bahwa ia sedang hamil akibat ulah ayah sambungnya.

Merasa curiga dengan perut korban yang terus membesar, suaminya mengajak korban memeriksakan perutnya ke Puskesmas setempat. Hasil pemeriksaan medis, usia kandungan korban rupanya sudah enam bulan. Sementara usia pernikahan korban baru tiga bulan. Akhirnya korban pun buka suara pada suaminya, bahwa ia menjadi korban nafsu bejat ayah sambungnya. Selain suami korban murka, ibu korban juga murka karena baru mengetahui atas apa yang menimpa anaknya. Terduga pelaku pun langsung dilaporkan ke Polsek Pringgabaya Lotim. 

Kapolsek Pringgabaya, melalui PS Kasi Humas Polres Lotim, IPTU Nicolas Oesman saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan dugaan rudapaksa dilakukan terduga ayah tiri terhadap anak tirinya itu.

“Nanti kita akan kroscek dulu, apakah laporannya udah masuk ke Polres atau tidak,” terangnya. 

Sementara salah seorang anggota Polsek Pringgebaya membenarkan ada warga yang diamankan karena kasus perbuatan asusila. Korbannya sudah menikah dan pelakunya ayah tirinya sendiri. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 357

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *