PRAYA-Ini pelajaran untuk kita semua. Gara-gara memosting informasi yang belum jelas kebenarannya di media social. Dua gadis bersaudara ini, diamankan jajaran kepolisian Polres Lombok Tengah.
Keduanya berinisial, FZ 20 tahun dan AN 29 tahun warga Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah. Ceritanya keuda pelaku membagikan informasi ke salah satu group wa yang kemudian disebarluaskan terkait virus korona.
Wakapolres Loteng, Kompol Tamiana mengatakan, pelaku diamankan sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam penanganan berita bohong atau hoax. “Pelaku merupakan dua bersaudara, kami amankan kemarin Senin malam pukul 22.00 Wita di kediamanya tanpa perlawanan,” terang Tamiana, Selasa kemarin saat jumpa pers.
Adapun kronologis penyebaran informasi bohong ini dengan lebih awal mengamankan barang bukti berupa ponsel pelaku dan beberpa pesan chat group wa.
Saat itu, FZ membuat berita ada seorang pasien yang dirawat di Puskesmas Labuapi Lombok Barat dinyatakan Suspek Covid-19. FZ membagikan ke wa group dan ternyata ada yang melakukan penyebaran kembali. Setelah dikroscek ternyata itu tidak benar.
“Kami masih melakukan pengamanan kepada kedua pelaku ini 1×24 jam, kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman. Apakah ada pihak lainnya dalam penyebaran hoax ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.(r2)