MATARAM – Hasil tumbuhan seperti sayur mayur dan buah buahan harus dipastikan keamanannya untuk dikonsumsi. Sebagai destinasi wisata internasional, NTB harus bisa memastikan agar semua yang dikonsumsi tidak mengandung unsur mercuri, mengandung prestisida (zat kimia) yang melebih kadarnya dan zat lainnya pada hasil tumbuhan.
Untuk itu Pemprov NTB mengusulkan Raperda Tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Raperda itu salah satu dari tiga Buah usualan gubernur yang akan dibahas oleh DPRD NTB.
“Hasil tumbuhan sayur mayur harus dipastikan amana (hygenis). Kita bicara keamanannya (sertifikasi),” ujar Kadis Ketahanan Pangan, Fathul Gani ditemui media, kemarin.
Gani mengatakan, NTB mengahasilkan berbagai macam varian tumbuhan jenis sayur dan buah buahan. Data Dinas Ketahanan Pangan sendiri sebanyak 666 usaha kelompok yang bergerak di bidang usaha pangan segar asal tumbuhan sayur dan buah-buahan. Namun selama ini mereka belum disertifikasi atau di verifikasi sehingga belum ada jaminan keamanan yang diatur dalam sebuah regulasi. Bahkan NTB termasuk daerah yang terlambat membuat regulasi tersebut.
“Perlu kita membuat regulasi. Ini sangat penting malah kita terlambat,” kata mantan Kepala Biro Umum Setda NTB itu.
Jika nanti sudah Perda, teknisnya akan diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Di Pergub itu bagaimana mengatur secara teknis lebih lengkap seperti melakukan tes laboratorium tentang kesehatan keamanannya hasil tumbuhan tersebut. Nantinya juga sayur mayur dan buah-buahan yang ada di setiap pasar secara bergantian itu akan dicek menggunakan sampel minimal satu kali dalam satu minggu.
“Untuk memastikan bahwa kandungan prestisida tinggi, dicek kadar mercuri tidak terlalu tinggi sehingga baru boleh dijual dipasarkan. Kalau melebih ambang batas itu artinya dilarang masuk pasar,” uraiannya.
“Jadi sebelum masuk pasar itu harus dipastikan higienis jaminan keamanan nya. Kalau misalnya nanti kita duga ada kandungan mercuri misalnya langsung ditarik. Jangan dijual,” tambahnya.
Gani meyakini upaya Pemprov itu tentu tidak akan menganggu kelompok usaha itu. Justru melindungi mereka. Nanti mereka akan diberikan penyuluhan, sosialisasi dan sebagainya.
Selain meningkatkan keamanan konsumi namun Raperda itu nantinya juga akan mengarah kepada peningkatan mutu kualitas produk yang dihasilkan NTB. Karena kedepan persaingan usaha pasti terjadi. Kalau tidak ada jaminan mutu, keamanan belum tentu bisa lolos di dunia pasar.
“Ini membantu memudahkan komiditas kita tidak diragukan oleh pihak luar. Kualitasnya terjamin,” paparnya.
Sebelumnya Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi dalam membacakan pandangan gubernur atas Raperda tersebut. Dijelaskannya pangan segar asal tumbuhan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Seiring berjalannya waktu NTB merupakan produsen sekaligus konsumen pangan segar asal tumbuhan, sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari komsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan segar asal tumbuhan produksi daerah.
“Guna memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan, pemerintah daerah perlu melakukan pencegahan dari cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia,” ungkap Gita.
Suatu produk jika telah bersertifikasi aman secara langsung sudah terjamin keamanannya. Apabila tidak berhati-hati dalam memilih produk pangan segar yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Jika berbicara produk pangan, lanjut Gita saat ini banyak penjualan produk pangan yang merupakan hasil impor dari negara lain yang belum jelas keamanannya, sehingga ini akan berdampak pada perlindungan bagi konsumen di NTB.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih produk, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen dan jaminan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan.
“Pengusaha harus menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi produk yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Kita menyadari lemahnya kontrol dan pengawasan terkait produk aman,” terangnya.
Salah satu langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan NTB bersinergi dengan balai pengawasan mutu dan keamanan pangan dan otoritas kompeten keamanan pangan daerah (OKKP-D) Provinsi NTB yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap produk pangan segar asal tumbuhan dalam bentuk sertifikasi dan registrasi maupun pengawasan lainnya. Berdasarkan hal itu Pemrov melihat diperlukan sebuah regulasi atau payung hukum oleh Pemrov NTB khususnya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk aman, sehingga pengawasan terhadap produk segar asal tanaman yang aman di nusa tenggara barat, serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi. (jho)