KLU-Sebagai instansi penegak peraturan daerah (Perda), Satpol PP Lombok Utara dibuat repot dengan sejumlah baliho yang menempel di sejumlah titik yang dilarang terutama di pohon dan tiang listrik.

Dari pantauan di lapangan masih banyak baliho iklan dan juga Baliho Caleg yang terpasang di pohon. Padahal sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan terkait dengan titik yang dilarang sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Kita intensifkan patroli untuk memantau dan menertibkan baliho yang ada di pepohonan dan tiang listrik. Namun demikian setelah kami cabut ada lagi yang terpasang baru,” ungkap Kasat Pol PP, Totok Surya Saputra kepada Radar Mandalika, kemarin.

Ia menerangkan pemasangan baliho di areal terlarang ini ditemukan merata di semua kecamatan. Pihaknya telah menurunkan sejumlah baliho tersebut namun ada lagi yang terpasang baru.

“Kami tiap hari turunkan personil untuk patroli penertiban, makanya sudah banyak baliho yang kami amankan, kami juga sudah pringatkan pemilik baliho saat kami tahu pemiliknya agar tidak lagi memasang di areal pohon dan tiang listrik,” tuturnya.

“Pebertiban saat ini kami masih fokuskan di areal jalur protokoler,” imbuhnya.

Ia menerangkan untuk penertiban di areal titik terlarang seperti pemasangan baliho di tempat pendidikan, ibadah dan fasilitas pemerintah jelasnya belum menjadi atensi untuk memantau dan menertibkan pihaknya kata Totok akan ada giat turun bersama dengan penyelenggara pengawasan pemilu Bawaslu kedepan dalam menindak baliho-baliho yang tidak sesuai penempatan sesuai aturan kampanye.

“Ada jadwal khusus nanti dengan Bawaslu,” bebernya.

Selain patroli menertibkan baliho yang tidak sesuai penempatan, pihaknya juga kata Totok mengatensi patroli terhadap pelajar yang bermain diluar disaat jam belajar atau bolos sekolah. Disampung itu juga pihaknya intensif patroli dititik rawan asusila.(dhe) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 515

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *