KLU-Upah Minimun Kabupaten (UMK) Lombok Utara tahun 2024 lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 561 -737 tahun 2023 tentang UMK Lombok Utara Tahun 2024, UMK ditetapkan sebesar Rp 2.450.541. Angka ini meningkat dari tahun 2023 yang hanya Rp 2.367.323.

“Dengan penetapan SK ini, maka pengupahan sebesar yang ditetapkan tersebut  resmi berlaku awal Januari 2024 nanti ,”kata Kabid Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PM PTSP) KLU, Kadarusna, kemarin.

Dengan adanya pengesahan tersebut kata Kadarusna maka Lombok Utara kini punya UMK sendiri. Tidak seperti tahun 2023 ini mengikuti upah minimun provinsi (UMP) sebesar Rp 2.371.407. Hal itu karena UMK Lombok Utara tahun 2023 masih di bawah UMP yaitu sebesar Rp 2.367.323.

“Aturannya seperti itu. Jika UMK di bawah UMP maka yang diikuti adalah UMP,” ucapnya.

Pada tahun 2024, pihaknya bersyukur UMK lebih tinggi dibandingkan UMP.
Itu setelah ada peningkatan besaran UMK dari hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja. Peningkatan ini terjadi karena  pertumbuhan ekonomi semakin baik dan investasi juga semakin tinggi.

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya untuk menentukan besaran UMK ada formula yang kita gunakan. Itu sesuai  PP nomor 51 tahun 2023. Pembahasan melihat pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, tingkat konsumtif rata-rata daerah dan indeks tertentu lainnya,” bebernya.

Kini dengan keluarnya secara resmi besaran UMK KLU maka tugas Disnaker PM PTSP KLU selanjutnya adalah mensosialisasikan hal tersebut kepada para pengusaha hingga masyarakat.  Selain secara lisan, pihaknya juga bakal mengirimkan surat keputusan PJ Gubernur NTB .

“Perusahaan harus menggaji karyawannya sesuai dengan UMK yang diputuskan. Kecuali karyawan yang belum setahun bekerja,” jelasnya.

Apabila ada perusahaan menggaji karyawannya di bawah UMK maka kata dia bakal ada konsekuensinya nanti. Mulai dari sanski adminstratif hingga denda.

“Penerapan UMK itu bersifat wajib pekerja yang sudah bekerja di atas 1 tahun. Kalau perusahaan tidak menerapkan itu artinya menentang peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Disnaker PM PTSP KLU jelasnya membuka layanan pengaduan bagi para pekerja yang digaji di bawah UMK. Namun sejauh ini pihaknya belum menerima aduan sama sekali terkait gaji di bawah UMK.

“Kalau ada kita proses,” tegasnya.(dhe) 

0% LikesVS
100% Dislikes
Post Views : 4758

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *