KLU-Tahun 2023 menjadi akhir dari Badan pendapatan daerah (Bapenda) Lombok Utara mengelola dan menarik retribusi pasar tradisional yang ada di Kabupaten Lombok Utara. Pasalnya, mulai tahun depan semua pasar tradisional yang ada pengelolaan akan dilakukan oleh Disperindagkop.

Dengan demikian kedepan Bapenda lebih fokus pada pengelolaan pajak bumi bangunan dan retribusi hotel restoran, serta pajak reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah KLU, Ainal Yakin saat ditemui diruang kerjanya membenarkan terkait dengan rencana penyerahan kewenangan pengelolaan pasar tradisional dari Bapenda kepada Disperindagkop. Pihaknya kata Ainal telah menyusun berita acara serah terima pengelolaan yang akan ditandatangani bersama oleh OPD tersebut.

“Tahun depan sudah tidak ditangani Bapenda, berita acara serah terima nya sudah jadi tinggal ditanda tangani,” ungkapnya.

Dengan perpindahan pengelolaan ini, secara otomatis jelasnya keseluruhan tenaga SDM yang ditempatkan pihaknya untuk pengelolaan pasar akan dilimpahkan kepada Disperindag.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Arifin menambahkan ada delapan pasar tradisional di Lombok Utara yang selama ini dikelola dan dipungut retribusinya, diantaranya pasar Pemenang, Pasar Tanjung, Pasar Gangga, Pasar Santong, Pasar Ancak, Pasar Tampes, Pasar Kayangan, Pasar Anyar.

“Penarikan retribusi dan pemeliharaan nanti akan sepenuhnya menjadi kewenangan Disperindagkop,” tuturnya.

Ia menerangkan keberadaan pasar tradisional di Lombok Utara sejatinya memberikan sumbangsih yang cukup besar bagi PAD. Dimana sumber pendapatan yang didapatkan jelasnya dari retribusi harian, sewa toko dan lost.

“Besaran pendapatan dimasing-masing pasar berbeda. Ada yang kita dapatkan sampai Rp 200 juta per tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, target retribusi pelayanan pasar tradisional dalam setahun Bapenda dibebankan Rp 1,2 miliar pada tahun 2023. Dari jumlah target itu pihaknya mengakui baru terealisasi 55 persen pada tanggal 30 November. Namun, ia memastikan pada Desember capaian bisa lebih dari itu.(dhe)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 383

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *