LOBAR – Ketua DPD Nasdem Lombok Barat (Lobar), Tarmizi mengaku tak memiliki kewenangan menetapkan sanksi atas AM atas kasus narkoba yang menjeratnya. Pihaknya hanya menceritakan kondisi yang dialami AM kepada DPP. Keputusan akhir akan nasib AM tetap berada di tangan DPP.
“Kita sudah tau kondisinya dari fakta berita, dan kita di DPD sudah selesai (menyampaikan). Tinggal di DPP aja (keputusannya),” terang Tarmizi yang dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Ia menegaskan sanksi hanya akan diberikan DPP. Ia pun tak berani berspekulasi jenis sanksi apa yang diterima AM, termasuk dugaan kemungkinan diganti lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Saya tidak berani bilang mungkin atau apa, kita hanya menginformasikan ke DPW, kemudian DPW yang bersurat ke DPP. Rekomendasi rapat internal di DPP seperti apa, isinya juga kita tidak tahu,” imbuhnya. Pada dasarnya, pihaknya tunduk kepada DPW dan DPP terkait permasalahan AM.
Terpisah, Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa yang dikonfirmasi disela menghadiri acara Perang Topat di Lingsar menerangkan jika pengamanan AM dilakukan ketika wakil rakyat itu diduga akan membeli sabu pada bandar yang pada saat bersamaan sedang dilakukan penangkapan.
“Pada saat itu ada yang mau beli kita amankan dn kita geledah semua, ternyata untuk beliau (AM) tidak ditemukan barang bukti. Tetapi secara mekanisme tetap kita lakukan tes urine dan hasilnya mengandung amfetamin,” bebernya.
Sebelumnya AM mengaku sedang menjalani rehabilitasi, dengan statusnya masuk dalam korban penyalahgunaan narkoba dan kini sedang melakukan rehabilitasi di BNNP NTB.
“Beliau masuk dalam katagori korban karena hanya urinenya yang positif, barang bukti narkoba tidak ditemukan. Mekanisme hukum yang saya laksanakan kalau urine positif kita komunikasikan ke BNNP dan dilaksanakan rehabilitasi,” pungkasnya. (win)