LOBAR–Pelaksanaan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Daerah Pemilihan (Dapil) Lembar-Sekotong untuk DPRD Lombok Barat (Lobar) berlangsung di Kantor KPU Lobar, Rabu (19/6).

Saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menemukan adanya surat suara yang kurang atau lebih pada beberapa Kotak Suara TPS yang sudah dilakukan PSSU. Pihak Saksi pun sempat menyampaikan permintaan agar kotak suara untuk surat batal juga bisa dihitung kembali untuk mengecek kemungkinan sarat taruh ketika rekapitulasi pemilu lalu.

“Tadi ada tiga TPS Lembar, di TPS 14,15 dan 16, di situ ada perubahan angka tetapi tidak signifikan. Kemungkinan waktu penaruhan surat suara yang sah dan tidak sah tidak diatur sedemikian rupa sehingga ada pecampuran,” beber Saksi DPD PKS Lobar, Jaelani yang dikonfirmasi disela istirahat PSSU.

Menurutnya, pihaknya sempat memberikan masukan kepada KPU untuk mengecek juga surat suara tidak sah untuk memastikan kekeliruan penempatan surat suara tersebut. Karena dari tiga TPS itu ada kekurangan atau penembahan sekitar 3-5 surat suara. Bahkan pihaknya mengantarkan Form C Hasil Pemilu dulu sebagai penyanding. Hanya saja sesuai ketentuan regulasi yang mengatur, PSSU itu hanya dilakukan untuk surat suara yang sah. Sehingga pihaknya tidak dapat memprotes dan tetap melanjutkan PSSU sesuai mekanisme dan regulasi yang mengatur.

“Harapan kami kedepan supaya tidak terjadi lagi PSSU ini. Dan KPU Lobar kedepannya lebih profesional dan proposional dari tingkat Kabupaten sampai KPPS. Sehingga KPU Lobar kedepannya menjadi tauladan contoh orang lain,” harapnya.

Meski demikian, diakui pria murah senyum itu, proses PSSU berjalan lancar dan aman.

Menangapi terkait permintaan Saksi PKS untuk mengecek juga surat suara batal. Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar menegaskan sesuai amar putusan MK jelas menyatakan untuk melakukan perhitungan surat suara.

“Jadi bukan kita menghitung yang lain-lain. Kalau mengikuti putusan MK itu, Yang kita hitung itu sepanjang berkenaan dengan surat suara yang memilih partai PKS dan calon DPRD PKS di dapil 2 Sekotong-lembar,” tegas Rudi.

Sehingga pihaknya hanya melakukan perhitungan surat suara sah saja untuk 83 TPS Dapil 2. Terdiri dari 15 TPS di Kecamatan Sekotong dan 68 TPS di Kecamatan Lembar.

Proses PSSU itu diakuinya berjalan lancar. pihaknya berharap proses itu bisa selesai dalam waktu sehari hingga tahapan rekapitulasi tingkat Kecamatan. Sebab KPU akan melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten pada Jumat (21/6) lalu.

“Itu sesuai Keputusan KPU RI yang menjelaskan jadwal rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten,” jelasnya.

Teknis PSSU 83 TPS Dapil Lobar 2 itu dilakukan dengan membagi menjadi lima panel. Setiap panel di isi satu komisioner KPU Lobar dibantu dengan jajaran sekretariat KPU Lobar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami menekankan agar proses PSSU itu bisa selesai paling telat pada Kamis (20/6). Agar proses rekapitulasi tingkat Kabupaten bisa dilakukan pada Jumat (21/6) sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI. Mengingat ketentuan putusan MK itu harus ditindaklanjuti selama 14 hari pasca putusan dibacakan.

“Karena ini sudah injury time sekali masalahnya,” ujarnya.

Terlebih lanjut Rizal, diputusan MK itu hanya melakukan perhitungan ulang surat suara untuk Partai PKS termasuk Calon DPRD Lobar Dapil 2 dari nomor urut 1 hingga 8.

“Hanya untuk partai dan calon dari PKS dan bukan berkaitan dengan partai atau calon lain,” tegasnya.

Saat disinggung terkait temua Bawaslu selama proses PSSU itu, Rizal mengaku sejauh ini dari kotak suara 10 TPS yang sudah dibuka ditemukan pengurangan suara saat proses PSSU.

“Karena kita sudah punya rekap sebelumnya, ada pengurangan atau penambahan dan sudah kami catat,” pungkasnya.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 174

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *