Mataram – Kepastian status kewarganegaraan resmi disandang Arda Ernisa setelah mengikuti pengambilan Sumpah dan Janji Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Pelantikan Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Senin (10/8).

Pengambilan Sumpah dan Janji Setia kepada NKRI dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati. Prosesi tersebut menandai resminya Arda Ernisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah sebelumnya berstatus sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

Pelantikan kewarganegaraan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap anak-anak yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya ketentuan mengenai anak yang memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas serta kewajiban untuk memilih salah satu kewarganegaraan setelah memenuhi usia yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa setelah pengucapan sumpah, terdapat sejumlah kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh Arda Ernisa sebagai WNI.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa setelah pengucapan sumpah pada hari ini, Saudari berkewajiban untuk menyerahkan seluruh dokumen keimigrasian yang masih dimiliki kepada Kantor Imigrasi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengucapan sumpah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kakanwil.

Selain memberikan kepastian mengenai status kewarganegaraan, Kakanwil juga mengingatkan agar Arda Ernisa senantiasa mematuhi ketentuan hukum apabila di kemudian hari berencana bekerja di luar negeri.

“Apabila Saudari berencana bekerja di luar negeri, termasuk di Malaysia, pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan memilih jalur ilegal, karena hal tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko dan permasalahan hukum di kemudian hari. Jadikan pengalaman mereka yang pernah menempuh jalur ilegal sebagai pembelajaran,” pesannya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan bagian penting dari perlindungan diri sekaligus bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Status sebagai WNI memberikan hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketika melakukan aktivitas di luar wilayah Indonesia.

Usai mengikuti prosesi pengambilan Sumpah dan Janji Setia kepada NKRI, Arda Ernisa menyampaikan rasa terima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTB atas pelayanan dan bantuan yang diberikan selama proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTB atas pelayanan yang baik dan bantuan yang telah diberikan kepada saya sehingga saya dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia,” ujar Arda Ernisa.

Kakanwil Kemenkum NTB turut menyampaikan ucapan selamat kepada Arda Ernisa atas telah resminya menjadi Warga Negara Indonesia.
“Selamat kepada Saudari Arda Ernisa atas telah resminya menjadi Warga Negara Indonesia. Semoga status kewarganegaraan yang telah Saudari sandang serta amanah yang kini dipercayakan menjadi motivasi untuk semakin meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan negara,” tutur I Gusti Putu Milawati.

Dengan dilaksanakannya pengambilan Sumpah dan Janji Setia kepada NKRI, Arda Ernisa secara resmi menjadi bagian dari Warga Negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Momen tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *