F/BAEHAQI WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA H Baehaqi

LOBAR—Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat (Lobar) H Baehaqi memastikan rencana recofusing anggaran Rp 28 miliar untuk kebutuhan vaksinasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 30 tahun 2020 terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Berdasarkan mandatori dari PMK itu, sumber pendanaan untuk vaksinasi adalah dari recofusing 4 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH),” terang Baehaqi belum lama ini.

Terkait itu, Baehaqi mengaku akan merecofusing minimal 4 persen atau melebihi itu disesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk vaksinasi. Namun sejauh ini perhitungan 4 persen dari besaran DAU dan DBH Lobar adalah sebesar Rp 28 miliar. “Dana recofusing itu untuk memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi, koordinasi, penanganan dampak setelah vaksinasi, tempat penyimpanan vaksin,” jelasnya.

Menurutnya, dana recofusing itu akan dimasukkan dalam Dana Tak Terduga (DTT) penanganan bencana. Penggunaan dananya juga akan disesuaikan dengan kebutuhannya serta harus sepersetujuan ketua tim Satgas Covid-19 Kabupaten.

“Harus bersurat dulu ke ketua Satgas, dalam hal ini pak bupati. Setelah bersurat itu direview dulu belanja-belanjanya, tidak serta merta diberikan, karena harus sesuai mandatori (PMK),” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, review pengajuan penggunaan dana itu akan dilakukan Inspektorat. Dilihat kesesuaian diusulkan belanja dengan kebutuhan. Hanya saja sejauh ini, Baehaqi mengaku belum menentukan program OPD mana yang bersumber dari DAU akan dipangkas biayanya untuk memenuhi recofusing itu. “Tapi kita akan lihat yang lebih utama dulu,”  ucapnya.

Demi mendukung langkah pencegahan penyebaran Covid-19, beberapa edaran sudah dikeluarkan. Mulai pemberlakuaan work from home (WFH) bagi 25 persen.

“Kita sudah surati ke semua OPD untuk mengurangi rapat tatap muka atau diklat. Kita mengeluarkan surat edaran agar tempat ibadah bisa 50 persen (jamaahnya), dan membatasi jam malam untuk pusat perdagangan esensial,”  pungkasnya.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 207

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *