IST/RADAR MANDALIKA DIAMANKAN: Puluhan Juru Parkir (Jukir) liar diamankan anggota Polresta Mataram, Senin kemarin.

MATARAM – Jajaran Polresta Mataram menindaklanjuti atensi Presiden Joko Widodo. Dari atensi terkait aksi premanisme yang diatur dalam Pasal 368 KUHP itu sudah ada 103 juru parkir 9jukir) liar diamankan. Mereka ikut menjadi sasaran karena melakukan penarikan parkir tanpa dasar aturan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihak kepolisian akan mendorong pemerintah untuk memberikan legalitas kepada para juru parkir liar.
“Karena ini terkait dengan pendapatan daerah dari segi pajak dan juga retribusi, kita mendorong pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan agar mereka bisa diatur dan dibina,” tegas Kadek, Senin kemarin.
Pihak kepolisian juga mengimbau juru parkir liar yang diamankan untuk mengajukan legalitas ke pihak Pemerintah.
Dengan adanya dorongan ini, pihaknya berharap Pemerintah bisa mengambil langkah tepat sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Daerah dari segi pajak dan retribusi.
Dia mengatakan bahwa Polresta Mataram beserta jajaran sejak pekan lalu telah melakukan upaya pemberantasan aksi Premanisme dengan salah satunya mengamankan para juru parkir liar.
“Hingga hari ini (kemarin) sudah ada sebanyak 103 juru parkir yang kita amankan,” ujarnya.
Mereka diamankan dari sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penarikan parkir liar. Titik-titik tersebut ada di kawasan pertokoan, pasar tradisional, dan terminal.

Kepada Polisi, sebagian besar dari mereka mengaku sudah pernah mengajukan izin ke dinas, namun tidak juga mendapat tanggapan.
Tindak lanjut dari pengamanannya, para juru parkir dibebankan wajib lapor. Apabila kembali berulah, yakni melakukan penarikan tanpa dasar aturan, maka pihak Kepolisian tidak segan mengambil langkah hukum. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 236

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *