Mataram – Untuk memastikan masyarakat memperoleh bantuan hukum yang berkualitas, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat membahas hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum pada Kamis (13/08).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menjelaskan bahwa AIEK diperlukan untuk mengukur kesesuaian pelaksanaan kebijakan dengan tujuan yang telah ditetapkan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul di lapangan.

Pemaparan hasil analisis disampaikan oleh anggota Tim AIEK, Lintang Pradita Andreany. Hasil analisis menunjukkan bahwa Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 secara umum telah diterima secara positif dan memberikan pedoman layanan yang lebih jelas. Namun, masih ditemukan kesenjangan dalam verifikasi penerima bantuan hukum, penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sosialisasi dan pembinaan, penyediaan sarana informasi, serta pengaturan hak dan kewajiban penerima bantuan hukum.

Dalam sesi diskusi, perwakilan OBH APIK menyoroti perbedaan standar operasional prosedur pada setiap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta kendala penerbitan SKTM. Pada kondisi tertentu, seseorang secara faktual tidak memiliki akses ekonomi dan membutuhkan bantuan hukum, tetapi tidak dapat memperoleh SKTM karena dinilai mampu berdasarkan kondisi keluarganya. APIK juga mengusulkan agar prinsip penanganan berbasis korban, termasuk non-diskriminasi, kerahasiaan, dan perlindungan korban, dimasukkan ke dalam Standar Layanan Bantuan Hukum.

Ketua Kelompok Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK), Indra, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme penerbitan SKTM merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Kendati demikian, masih terdapat ruang untuk menyusun alternatif pembuktian atau verifikasi dalam mekanisme pemberian bantuan hukum, termasuk melalui kepala rumah tahanan pada kondisi tertentu.

Perwakilan BKBH Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram menekankan bahwa keberhasilan layanan bantuan hukum tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga kualitas layanan dan hasil pendampingan. BKBH mengusulkan penerapan sistem verifikasi ganda atau hibrida karena SKTM saja dinilai belum cukup untuk memastikan kelayakan penerima bantuan hukum. Selain itu, diperlukan pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum dalam kondisi mendesak, asesmen kerentanan, serta mekanisme penolakan atau penanganan terhadap penerima bantuan hukum yang tidak memenuhi kriteria maupun tidak kooperatif. Posbakumadin Mataram turut menyampaikan bahwa kendala layanan tidak hanya berkaitan dengan SKTM, tetapi juga kelengkapan dokumen persyaratan lainnya.

Hasil pembahasan memperkuat temuan AIEK bahwa fondasi pelaksanaan kebijakan telah tersedia, tetapi masih diperlukan penguatan dalam sosialisasi dan pembinaan, sarana informasi, verifikasi penerima, serta pengaturan hak dan kewajiban penerima bantuan hukum. Temuan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan Diskusi Strategi Kebijakan pada 14 September 2026 yang direncanakan menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam kesempatan berbeda menegaskan bahwa hasil evaluasi harus menjadi dasar untuk memperkuat kualitas dan pemerataan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

“Layanan bantuan hukum tidak cukup hanya memenuhi ketentuan administratif. Pelaksanaannya harus mampu memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan memperoleh layanan yang berkualitas, adil, mudah diakses, dan tetap memperhatikan kondisi kerentanan penerima bantuan hukum,” tutur Milawati.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *