PRAYA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil atas regulasi KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024. MA memutuskan perkara nomor 24 P/HUM/2024 itu pada Selasa (29/8). Putusan ini berpotensi berdampak terhadap komposisi daftar calon.

Termohon dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI. Adapun pemohon adalah Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diwakili oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan eks komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib.

Dalam permohonannya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta agar Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dinyatakan bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu mengatur bahwa bakal caleg yang diajukan partai politik untuk setiap daerah pemilihan (dapil) harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Terkait hal itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat NTB, Andi Mardan mengungkapkan, putusan MA soal keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak dapat dibulatkan ini akan berdampak terhadap Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat untuk DPRD Kabupaten Lombok Tengah di daerah pemilihan (Dapil) 4 dan 6. Dan, berdampak terhadap komposisi Caleg dari Demokrat untuk DPRD NTB di Dapil 7 dan 8.

Karena, dengan dibatalkannya pasal terkait cara penghitungan pembulatan ke bawah oleh MA, maka daftar calon bisa saja berubah. Partai berpotensi terpaksa mengurangi jumlah bakal caleg laki-laki dan menambah jumlah bakal caleg perempuan di sejumlah dapil. Atau, mengganti caleg laki-laki dengan caleg perempuan.

“Kita belum tau apakah putusan ini berlaku mundur atau maju, mengingat proses tahapan pemilu saat ini menuju penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Nah, kita masih menunggu apakah putusan ini berlaku maju atau tidak,” katanya.

Menurutnya, jika putusan MA itu diberlakukan maka berpotensi akan menimbulkan keributan di tubuh partai. Sebab, bagi bacaleg yang sudah jauh hari mengurus berbagai persyaratan kemudian harus tercoret. Sementara bacaleg yang akan menggantikan pasti membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan persyaratan dengan batas waktu yang sudah mepet menuju daftar calon tetap (DTC).

“Putusan dari MA ini bagi saya mencederai. Jadi kita sudah mengganti orang dan lainnya di deadline waktu yang singkat ini, dan ini berat, ribut internal ini dampaknya. Artinya, orang sudah mensosialisasikan diri sebagai caleg juga sudah berlangsung,” jelasnya.

Pada prinsipnya, katanya, Partai Demokrat selalu siap dengan keputusan yang akan dilaksanakan, termasuk putusan MA itu. Namun di tengah proses tahapan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung saat ini, dia menilai bahwa putusan MA itu sudah menciderai demokrasi.

“Putusan MA ini muncul di tengah tahapan. Kalau ini dipaksakan akan timbul riak-riak nanti, maka patut dipertanyakan ini ada apa. Jelas ini sesiap-siapnya partai pasti menimbulkan riak-riak juga, apalagi di partai masih baru,” tambahnya.

Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Lombok Tengah, Legewarman mengatakan, PBB sendiri masih menunggu PKPU terbaru. Yang jelas, berlakunya putusan MA itu akan berdampak terhadap komposisi Caleg dari PBB untuk DPRD Lombok Tengah di Dapil 4,6,7 dan 8.

Kendati demikian, pihaknya sampai saat ini tetap menyediakan caleg perempuan sebagai pengganti caleg laki-lali apabila nanti PKPU terbaru diberlakukan. Namun diakuinya hal itu akan memunculkan perdebatan di internal partai.

“Kemungkinan akan ada riak-riak di internal, tetapi kalau sudah berlaku tidak ada alasan lain,” katanya.

Lege menyayangkan putusan MA itu keluar di saat tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung hingga KPU sudah merilis DCS. Menururnya, di putusan MA itu dikeluarkan, harusnya KPU segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan PKPU yang terbaru. Sementara tanggal 3 Oktober 2023 sudah selesai masa perbaikan DCS.

Berdasarkan DCS yang sudah dirilis KPU Loteng, partai politik belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen di sejumlah dapil. Yakni Partai Gerindra di dapil 4, PDIP di dapil 4 dan 6, Golkar di Dapil 4 dan 6, Nasdem di Dapil 4 dan 6, Gelora di dapil 2, 4 dan 6, PKN dapil 1 dan 6.

Kemudian Hanura di dapil 6, PAN di dapil 4 dan 6, PBB di dapil 4 dan 6, Demokrat di dapil 4 dan 6, PSI di dapil 3, Perindo di dapil 4 dan 6, PPP di dapil 4 dan 6. Kemudian Partai Ummat di dapil 2. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 557

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *