RAZAK/RADAR MANDALIKA PEMBAGIAN: Salah satu warga hendak akan menerima sertifikat tanah lewat program PTSL tahun 2022 di kantor desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Loteng, belum lama ini.

PRAYA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) memastikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dilanjutkan pada 2023. Untuk itu, pemerintah desa dipersilakan bersurat atau mengusulkan program PTSL tahun depan. PTSL ini merupakan program pemerintah pusat yang meringankan dan memudahkan warga dalam mendapatkan sertifikat tanah gratis.

“Ada tahun depan,” kata Kepala BPN Loteng, H Lalu Suharli pada Radar Mandalika, Selasa (20/12).

Hanya saja, ia belum mengetahui pasti berapa kuota bidang tanah atau sertifikat lewat program PTSL 2023. Pasalnya, ia belum merekdown daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun depan. “Karena kita masih sibuk menyelesaikan (program PTSL) yang 2022,” kata Suharli.

Namun kata dia, kuota bidang tanah dalam program PTSL tahun depan minimal sama dengan tahun 2022. Dimana, tahun ini kuotanya mencapai 17 ribu sertifikat yang tersebar di puluhan desa di Loteng. “Sudah mulai kita bagikan,” ujar Suharli.

Dia tidak memungkiri, beberapa kepala desa sudah bersurat untuk memohon agar desanya bisa mendapat jatah bidang tanah atau sertifikat lewat program PTSL 2023. “Tapi tetap kita akan pertimbangkan berdasarkan kriteria,” kata Suharli.

Pihaknya mempersilakan pada pemerintah desa mengajukan data warga yang bakal mendapat sertifikat tanah lewat program PTSL tahun depan. Minimal, kata dia, dari desa bersurat dulu ke BPN. Tapi, nanti pihaknya tetap akan memeriksa data-data pendukung yang ada di BPN Loteng.

“Yang paling prioritas itu adalah yang di desanya itu 70 persen belum sertifikat,” terang Suharli.

Dia menerangkan, dalam program PTSL 2023, biaya yang ditarik dari masyarakat itu tetap maksimal Rp 350 ribu per bidang tanah atau per sertifikat. Hal ini berdasarkan surata keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/BPN. “Belum dicabut kan,” jelas Suharli.

Biaya yang ditarik dari warga mendapat sertifikat program PTSL tersebut digunakan untuk kebutuhan materai, pal batas tanah, surat menyurat yang harus diselesaikan di tingkat desa, dan lain sebagainya. “Kurang boleh, tetapi maksimal segitu (Rp 350 ribu per sertifikat),” jelas Suharli.

Diungkapkan, BPN Loteng menargetkan pada tahun 2025 mendatang, seluruh bidang tanah di Loteng harus sudah tuntas bersertifikat melalui program PTSL. Tapi itu tergantung kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena program PTSL ini digelontorkan di seluruh Indonesia.

“Covid-19 kemarin itu pasti berpengaruh. Cuman harus dikalkulasi ulang,” ujar Suharli.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Jago, Deni Wirawan mengutarakan, ia bersama pemerintah desa di Kecamatan Praya sudah bertemu dengan Kepala BPN Loteng di kantor BPN setempat. Pihaknya akan mengusulkan data program PTSL tahun depan. Karena masih banyak dari warganya belum memiliki sertifikat tanah.

“Bisa dipetakan mana warga yang sudah memiliki sertifikat dan belum,” katanya.(zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 524

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *