Abubakar Abdullah

LOBAR—PT Air Minum Giri Menang (AMGM) kembali molor menyetorkan deviden ke kas daerah Pemkab Lombok Barat (Lobar). Hingga batas waktu ketentuan regulasi yang menerangkan deviden itu paling telat disetorkan enam bulan setelah tahun tutup buku atau bulan Juni lalu. Namun perusahaan plat merah itu hingga awal Juli ini belum juga menyetorkan deviden yang mencapai sekitar Rp 10 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Lobar, Abubakar Abdullah mengatakan segera memanggil Dirut PT AMGM. Sebab ini berkaitan dengan arus kas daerah dan DPRD sedang membahas itu.

“Itu menjadi agenda pembahasan yang sedang kita dalami apa yang menjadi alasan PDAM itu belum menyerahkan deviden. Kita komisi II akan memanggil Dirut itu,” tegas Abubakar yang dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

Pihaknya tidak ingin menerka-nerka apa alasan perusahaan itu belum menyetorkan hak daerah tersebut. Karena secara regulasi kewajiban perusahaan itu untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk menyerahkan deviden sebelum batas paling lambat enam bulan tutup buku tahun anggaran (Desember 2022).

“Di Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) sudah jelas diterangkan aturannya,” imbuhnya.

Tak dipungkiri PT AMGM selalu telat menyetorkan devidennya ke kas daerah. Hal ini, kata politisi PKS itu menjadi bahan eveluasi pihaknya di lembaga legislatif. Permasalahan ini harus disikapi secara adil dan seimbang. Sehingga dengan pertemuan itu akan banyak hal didiskusikan secara mendalam terkait persoalan tersebut.

“Karena ini menyangkut masalah cash flow (arus kas) daerah, jangan sampai kita kekuraangan dana, artinya kita harus menyikapi permasalah ini secara adil dan seimbang,” ujarnya.

Pihaknya tidak ingin tugas pemerintah memberikan hak kepada daerah maupun masyarakat dari deviden itu tak bisa ditunaikan hanya karena keterlambatan penyetoran perusahaan tersebut. Ia lantas meminta agar perusahaan plat merah itu segera menunaikan kewajibannya jika tidak ada hambatan. “Ini hak daerah, itu yang harus dipahami,” ucapnya.

Disinggung terkait alasan belum dilakukannya RUPS yang kerap dijadikan alasan oleh perusahaan itu setiap tahunnya karena sulitnya mempertemukan dua kepala daerah pemegang saham. Abubakar menilai hal itu tak seharusnya menjadi alasan terlambat melakukan RUPS. Karena secara konstitusional kelembagaan harusnya kepala daerah tetap memperhatikan itu. Kalaupun berhalangan bisa melalui delegasi. Apalagi kondisinya saat ini surat pemberhentian Bupati Lobar atas pengunduran dirinya bisa kapan saja keluar dari Mendagri. “Ada azas-azas pendelegasian wewenang, tidak mesti secara fisik, bupati memiliki kewenangan mendelegasikan tugas daerah ini. Jangan jadikan alasan itu, kita harus profesional, kalau sudah waktunya dilaporkan (RUPS) ya dilaporkan, dan berikan hak daerah itu sesuai proporsional jumlah sahamnya,” tegasnya.

“Kita jangan terjebak pada hal-hal teknis birokratis, tapi fokus kepada hal-hal yang lebih subtantif bahwa itu hak pemerintah daerah dan berikan. Tidak ada alasan apapun yang digunakan dan inikan sudah lewan enam bulan dari tahun tutup buku,” sambungnya mengakhiri.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, H Fauzan Husniadi yang dikonfirmasi terkait deviden PT AMGM mengakui hingga kini belum disetorkaan ke kas daerah. Menurutnya pihaknya selaku bendahara umum daerah sebelumnya sudah mengingatkan kewajibanya itu pada Maret 2023 lalu. “Memang sampai hari ini belum masuk ke kas daerah, untuk deviden tahun 2022,” terang Fauzan.

Diakuinya memang sesuai ketentuan penyetoran deviden itu paling telat enam bulan setelah tutup buku tahun anggaran. Pihaknya sudah mengingatkan pada Maret 2023 lalu melalui surat untuk menyetorkan deviden ke kas daerah sebelum ketentuan berakhir.

“Kami sudah konfirmasi kepada pihak PT AMGM, mereka menyampaikan untuk RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) masih akan dijadwalkan. Karena masih menunggu waktu pimpinan daerah karena harus hadir RUPS karena kedua kepala daerah (Kota Mataram dan Lombok Barat) memiliki saham,” bebernya.

Lantas apakah ada surat teguran yang dilayangkan terkait keterlambatan yang terus berulang setiap tahun itu? Fauzan kembali menegaskan hal itu bukan menjadi ranah bendahara daerah. Sebab pembina perusahaan daerah berada di bawah Asisten II dan Bagian ekonomi Setda Lobar. “Mekanisme deviden itu harus ada RUPS itu, kalau masalah teknisnya bukan ranahnya kami, itu kewenangan Asisten II dan Bagian Ekonomi. Kalau kami hanya dari sisi pendapatan yang masuk ke kas daerah dipergunakan untuk pencairan dan kebutuhan daerah lainnya,” jelasnya.

Meski sering molor setiap tahun, Fauzan mengakui pihak PT AMGM tetap menyetorkan deviden itu dengan jumlah yang sesuai hak dari Pemda Lobar mencapai hampir Rp 10 miliar. Terlebih pihak PT AMGM itu pernah menyampaikan akan melakukan RUPS sebelum resmi berakhirnya masa jabatan Bupati Lobar yang mengundurkan diri. “Saya yakin mereka pasti akan menyetorkan. Tapi untuk teknisnya mungkin bisa ditanyakan kepada pak asisten atau bagian ekonomi,” pungkasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *