PRAYA – Pengerjaan proyek pembangunan jalan bypass sepanjang 17 kilo meter (Km) dari BIL sampai Kuta (BIL-Kuta) belum bisa dikerjakan. Pasalnya, pembebasan lahan yang kenak dampak proyek milik warga, belum tuntas.
Soal pembebasan lahan jadi masalah sampai dengan saat ini. Lebih khusus soal pembayaran dan ganti rugi.
Pelaksana Balai Jalan Nasional Wilayah I Provinsi NTB, Bagus Prabowo mengatakan, dimana perkembangan dari kegiatan pengerjaan tiga paket saat ini sedang berjalan. Paket 1 dan paket 2, dimana sedang dilaksanakan pembersihan area seperti yang dilakukan saat ini yakni mencari potensi adanya kendala yang bisa menghambat percepatan pembangunan.
“Proyek ini harus tuntas bulan Agustus tahun 2021 mengingat pelaksanaan even MotoGP akan dilaksanakan bulan Oktober 2021,” ungkapnya kepada media, kemarin.
Adapun kendala yang ditemukan di lapangan yakni masih adanya warga yang belum mau pindah dari rumahnya, sekitar 4 warga dengan luas lahan sekitar 30 Are dimana sebenarnya biaya ganti rugi itu sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Praya jumlahnya sekitar 2,3 miliar. “Waktu itu sudah resmi diputuskan di pengadilan secara hukum yang bersangkutan sudah tidak punya hak atas tanah itu secara aturan dan sudah sah menjadi haknya pemerintah dan telah sesuai dengan harga sesuai dengan appraisal,” jelasnya.
“Dari 639 area hanya 4 yang tidak mau menerima dana pembayrannya dengan pertimbangan terlalu murah, tapi cara yang sisanya yang 635 sudah tuntaa semuanya, ” sambungnya.
Sementara, Kades Sukadana Syukur mengaku mendukung 100 persen pembangunan dan berharap segera harus dikerjakan. Namun pihaknya juga menyatakan adanya beberapa persialan yang didapati di wilaynya. Terutama soal sisa lahan yang telah terbayar dan tidak bisa dimanfaatkan sesuai dengan janji balai jalan sebelumnya akan membayar keseluruhan sisa tanah yang tidak bisa dimanfaatkan.
“Sisa tanah variatif, mulai dari satu meter hingga lima meter persegi, kemudian ini harus di tuntaskan, ” ungkap dia. (tim)